PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Urus Perusahaan Milik WNA, Wardita Justru Gelapkan Uang Lebih dari 1 Miliar

Rabu, 27 November 2019

00:00 WITA

Denpasar

2281 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - I Gede Wardita Mitchell (39) pria Bali yang menetap di Surabaya ini terpaksa diseret ke pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang di ruang Kartika, Rabu (27/11).

Bagaimana tidak, terdakwa yang diberi keeprcayaan untuk mengelola dan mengurus perusahaan justru diduga melakukan penggelapan yang jumlahnya lebih dari Rp.1 miliar.

Jaksa IBM Argita Chandra,SH dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Nyoman Triarta,SH dihadapan Nakim ketua Koni Hartanto,SH.MH menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa kisaran 29 Agustus 2017 - 20 Nopember 2018.

Dimana terdakwa ditunjuk oleh Julian Edward ( saksi korban) untuk konsultan di PT TYGR Food Concepts yang beralamat di Jalan Pantai Brawa 999X Tibubeneng. Terdakwa diserahkan mengurus perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman.

Selama tahun tersebut, saksi korban berkebangsaan Amerika Serikat itu telah menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa untuk mengurus perusahaan.

Untuk segala kepengurusan penerimaan karyawan, ijin perusahaan dari tingkat banjar hingga pemerintah dan keperluan perusahaan dipercayakan keapada terdakwa. Untuk kepercayaan yang diberikan, terdakwa diberi gaji sebesar Rp.8 juta setiap bulan.

Pada tahap awal, untuk pengelolaan perusahaan menggunakan satu mesin kartu EDC BCA. Namun terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan menambah mesin kartu EDC Mandiri.

"Terdakwa berdalih penambahan mesin kartu EDC bilamana mesin kartu yang dikeluarkan oleh perusahaan terjadi kerusakan, sehingga tidak susah dalam pencairan uang guna keperluan karyawan," sebut jaksa.

Dalam perjalanan, terdakwa justru menyalahgunakan dengan melakukan transaksi yang kisarannya mencapai total Rp. 1.048.864.467,- uang sebanyak itu diduga digelapkan terdakwa dari tahun 2017-2018.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 374 dan 372 KUHP," tutup Jaksa dari Kejari Badung. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\