DLH Gianyar Himbau Kurangi Penggunaan Perabot Berbahan Plastik
Kamis, 04 Juli 2019
00:00 WITA
Gianyar
3451 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah terutama sampah plastik perlu dibarengi dengan mengubah kebiasaan masyarakat mengurangi penggunaan produk plastik termasuk mengurangi penggunaan perabotan rumah tangga dan alat upakara berbahan plastik. Bahan plastik diganti dengan perabotan berbahan ramah lingkungan atau bukan plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra menegaskan hal tersebut dalam acara Sosialisasi Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Aula Dinas Pertanian Gianyar, Kamis (4/7/2019). Sosialisasi yang digelar oleh jajaran DLH Provinsi Bali ini dihadiri Forum Komunikasi Perbekel dan Lurah (FKPL) Kabupaten Gianyar, unsur Majelis Adat Kabupaten Gianyar dan pihak terkait lainnya.
‘’Mungkin kami akan disebut salah jika dikatakan melarang. Tapi alangkah baiknya, masyarakat dan komponen lain secara bersama-sama menguatkan komitmen memerangi sampah, terutama non organik, jenis plastik dan segala ikutannya,’’ ujar dia.
Kujus Pawitra menilai, jika mengacu pada kaidah penciptaan kebersihan dan kesehatan lingkungan, sebagaimana Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 ini, penggunaan sarana upakara berbahan plastik, dan sejenisnya, sangat perlu dihindari. ‘’Khususnya ibu-ibu, jangan terjebak dengan keindahan perabotan indah berukir dari bahan plastik. Karena ini sangat berbahaya buat lingkungan sekarang dan anak cucu kita ke depan. Ini fakta, bukan retorika,’’ jelasnya.
Dia mohon kepada jajaran PHDI dan Majelis Adat di berbagai tingkatan untuk ikut mengkampanyekan agar umat tak terus-terusan menggunakan perabotan upakara berbahan plastik. Karena langkah terbaik yang harus dilakukan untuk menangani sampah, tegas Kujus Pawitra, adalah menggerakan komitemn bersama mulai dari hal kecil di rumah tangga, anggota keluarga mengurangi penggunakan produk plastik terutama kantong plastik. "Ibu - ibu bila berbelanja bawalah tas belanja sehingga tidak terlalu banyak membawa kresek ke rumah sehingga nantinya kan menjadi sampah plastik. Kita harus mulai menerapkan metode pisah sampah antara sampah organik yang mudah diurai dan sampah anorganik atau sampah berbagai jenis plastik, metal, beling dengan segala bentuk," paparnya.
Dengan metode pisah dan milah, sampah akan mudah dikelola mulai dari rumah tangga hingga di TPA. ‘’Untuk penerapan metode ini, kami di DLH Gianyar sedang menjajaki kerja sama kelola sampah dengan Yayasan Bumi Sasmaya yang bermarkas di TPA Temesi, untuk pembangunan TPS 3R ataupun bank sampah di desa," ujarnya.
Ketua FKPL Kabupaten Gianyar I Gusti Nyoman Gede Susila mengakui masih ada beberapa kendala prinsip dalam penanganan sampah di tingkat desa. Kendala itu, antara lain, belum semua masyarakat punya kesadaran kolektif untuk mengelola sampah secara bijak. Masyarakat tak tahu jika salah kelola sampah akan berdampak buruk pada kehidupan yang akan datang. ‘’Saya kira pengetahuan tentang dampak buruk akibat sampah terutama plastik ini mesti terus dikampanyekan, Kesadaran ini perlu kita bangkitkan terus,’’ ucapnya.
Sosialisasi ini dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Bali Made Arbani sebagai nara sumber, Ia menekankan terbitnya Pergub Bali ini sebagai bukti kuat bahwa Pemerintah Provinsi Bali sangat berkomitmen untuk menciptakan Bali bersih terutama dari sampah plastik.
Sosialisasi disertai dengan kegiatan bagi-bagi tas belanja ramah lingkungan secara gratis oleh petugas dari DLH Gianyar dan DLH Provinsi Bali di Pasar Umum Gianyar. Petugas juga mensosialisasikan agar warga yang berbelanja membawa tas belanjaan. rls/gus/ari
Komentar