PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ketua PHDI Badung Berharap Pelaku dan Dalang Kerusuhan 22 Mei Ditindak Tegas

Minggu, 02 Juni 2019

00:00 WITA

Badung

2269 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Badung,suaradewata.com - PHDI Kabupaten Badung berharap kepada pihak Kepolisian agar menindak tegas para pelaku Kerusuhan yang terjadi pada tanggal 21-22 Mei 2019. Termasuk mengungkap dalang dari kerusuhan tersebut demi menjaga  Keutuhan NKRI. 

Ketua PHDI Kabupaten Badung, Dr.Drs.  I Gede Rudia Adiputra berharap TNI & Polri bertindak secara tegas dan memproses para pelaku termasuk dalang kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Kami berterimakasih kepada TNI /Polri yang sudah melakukan langkah-langkah persuasif guna mencegah gerakan pople power. Demikian juga kami berterimakasih para tokoh sudah menghimbau para Tim pemenangan maupun pendukung Paslon Presiden. Jika ada permasalahan terhadap hasil Pemilu agar diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang sudah ada. 

Namun kenyataannya pada tanggal 21-22 Mei lalu tetap dilakukan unjuk rasa oleh salah satu pendukung paslon Presiden. Walau awalnya berjalan dengan aman dan damai namun kemudian berubah menjadi aksi anarkis. Kerusuhan tersebut terindikasi disusupi para perusuh yang pada akhirnya terdeteksi oleh aparat Kepolisian. Selaku tokoh umat, Dr.Drs. I Gede Rudia Adiputra menilai para perusuh ini sengaja dikerahkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan maksud untuk mengadu domba masyarakat sehingga dapat berdampak terjadi perpecahan di kalangan masyarakat.

"Berdasarkan pantauan dari media cetak, media on line dan elektronik, kerusuhan yang terjadi di Ibu Kota Jakarta (21-22/5/2019) lalu, sungguh sangat disayangkan, dapat mengganggu proses demokrasi di Indonesia," ucap Dr. Drs.  I Gede Rudia, Sabtu, (01/06/2019).

Menurut  Ketua PHDI Kab. Badung ini, sebenarnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika mereka mengikuti mekanisme konstitusional yang ada seperti adanya jalur pengajuan tuntutan ke MK.

"Seandainya ada pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksnaan Pemilu ya dilaporkan saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ada, tidak mesti dan tidak harus bikin rusuh," ujarnya.

"Saya sangat mengecam peristiwa aksi anarkis atau kerusuhan yang terjadi tanggal 21-22 Mei 2019 silam dan mendesak pemerintah dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memproses secara hukum dan menangkap, serta mengusut semua pelakunya sampai aktor intelektualnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\