Simpan Sabu dan Ekstasi, Pasutri ini Menangis Dihukum 11 Tahun
Senin, 01 April 2019
00:00 WITA
Denpasar
1805 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com -Nunu Ahmad Matin alias Farhat (29) bersama istrinya, Yulia Fahrani alias Yuli (25) langsung menundukkan kepala serambi sesenggukan begitu mendengar Haki mengetok palu hukuman selama 11 tahun mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada,S.H.,M.H, menilai kedua terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menghukum masing-masing terdakwa pidana penjara selama sebelas tahun. Dan, pidana denda sebesar sepuluh miliar subsider enam bulan penjara," putus Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan hakim yang lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Lusiana Bida,S.H yang mengajukan hukuman selama 15 tahun penjara.
Disebutkan kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Eddy Silalahi,S.H ditangkap di Soputan Residence Jalan Gunung Soputan usai menerima paketan yang dikirim dari Thailand berisikan sabu seberat 923,85 gram yang disembuyikan didalam tas milik terdakwa Yuli.
Saat ditangkap, tersangka Farhat mengaku barang bukti sabu milik I Komang Arya (DPO). Keduanya mengaku hanya diperintahkan mengambil saja. Tersagka Farhat juga mengatakan jika nomor Hp yang tertera dalam paket itu adalah milik I Koman Arya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kost tempat tinggal keduanya di Jalan Pamogan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas yang dalam keadaan digembok.
Setelah anak kunci yang disimpan di cassing Hp milik tersangka Yulia diambil dan digunakan untuk membuka tas itu, ternyata berisikan sabu sebarat 41,9 gram.
Selain itu, dari pasutri asal Jakarta ini petugas juga menemukan beberapa butir pil ekstasi, timbangan digital dan buku catatan penjualan Narkotika. Mot/rls/nop
Komentar