Pembahasan 4 Ranperda Molor Ternyata Masih Menunggu Ini
Jumat, 29 Maret 2019
00:00 WITA
Bangli
2187 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Kelanjutan pembahasan empat Ranperda yang sebelumnya sempat molor dari target, nyatanya hingga kini belum ada kejelasan. Sejumlah kalangan anggota Pansus I maupun Pansus II DPRD Bangli yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan, beralasan masih menunggu aturan perundangan yang lebih tinggi, yang kini justru mengalami perubahan.
Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Basma, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/03), mengakui belum dibahasnya empat buah ranperda itu lantaran terdapat aturan baru di kementerian yang yang memaksa pihaknya untuk menunggu. Sebab, jika pembahasan Ranperda tetap dilanjutkan hingga pengesahan, masa berlaku aturan itu dikhawatirkan hanya seumur jagung. “Ketika kami melakukan pengesahan sekarang sebagai bagian dari konsideran ‘mengingat’, besar kemungkinan dalam beberapa bulan kedepan akan dilakukan perubahan kembali. Karena itu, kita masih mengkaji adanya aturan baru yang turun dari pusat,” jelasnya.
Pihaknya juga tidak menampik, molornya pembahasan lanjutan Ranperda akibat kalangan DPRD yang kembali menjadi jadi Caleg sibuk melakukan kampanye. Namun, menurut Basma, itu hanya satu bagian kecil penyebab belum ada kelanjutan pembahasan. Ia lebih menilai, belum adanya kelanjutan pembahasan ranperda itu karena juga ada kewajiban lain untuk melakukan persembahyangan mengingat saat ini sedang dilangsungkan karya ngusaba kadasa di Pura Ulun Danu Batur. “Masa kampanye itu bisa dikatakan sebagai bagian, tapi tidak menghambat. Tugas kita tidak serta-merta di Lembaga dewan saja. Tapi kita juga ada tugas ke masyarakat, termasuk persembahyangan ke Pura,” katanya.
Lebih lanjut, disinggung soal target pengesahan empat ranperda ini, pihaknya mengaku akan segera kembali mengkoordinasikan jadwal sidang paripurna. Dilain sisi, tertundanya pengesahan empat ranperda juga karena pihak dewan masih perlu melakukan berbagai kajian terhadap sejumlah aturan baru yang tengah digodok.
Dicontohkan, seperti pembahasan Ranperda tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan dimana pada jarak sebelumnya diatur antara pasar rakyat dengan toko swalayan (toko modern). Sedangkan saat ini sedang diatur pula jarak antar sesama toko swalayan. Persoalan yang muncul, kata dia, jika sudah diatur jarak sesama toko swalayan anggaplah 500 meter, lalu diantara jarak itu ada masyarakat sekitar yang punya tanah dan hendak membangun toko sejenis, ini juga akan menjadi persoalan jika dilarang. “Hal inilah yang sedang kami kaji lebih lebih dalam,” jelasnya.
Sebelumnya, empat buah ranperda itu telah disampaikan oleh eksekutif sejak pertengahan bulan Januari lalu. Selanjutnya, untuk pembahasannya DPRD telah membentuk dua Pansus. Yakni, Pansus I membahas ranperda tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; serta ranperda tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Sedangkan pansus II, membahas ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan ranperda tentang rentribusi pelayanan kepelabuhan.
Dengan pembentukan Pansus tersebut, semula ditargetkan empat ranperda tersebut sudah bisa diketok palu menjadi Perda pada sidang paripurna yang rencananya digelar tanggal 25 Februari lalu. Namun per tanggal 21 Februari, dua pansus DPRD Bangli justru sama-sama meminta perpanjangan waktu, dengan alasan terdapat beberapa aturan perundangan yang menjadi acuan justru mengalami perubahan. ard/ari
Komentar