Beli Sabu untuk Jaga Malam, Ferry Dihukum 4 tahun
Jumat, 29 Maret 2019
00:00 WITA
Denpasar
2505 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Achmad Ferry Hermanto (26) hanya menundukkan kepala saat Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengetok palu hukuman 4 tahun penjara atas kasus kepemilikan 0,12 gram sabu.
Majelis Hakim pimpinan sidang, Ida Ayu Adnya Dewi,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Memutuskan terdakwa bersalah menyimpan atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 0,12 gram sabu. Menghukum terdakwa pidana penjara selama empat tahun," Putus Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa yang berprofesi sebagai satpam ini juga dikenakan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga sebaliknya GA.Surya Yunita,SH selaku Jaksa Penuntut Umum.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim seyogyanya satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 5 tahun penjara denda Rp.800 juta subsider 2 bulan.
Untuk diketahui, pria yang tinggal di Jalan Glogor Carik Gg.Semut, Pemogan Denpasar Selatan, ini diamankan petugas pada 19 Oktober 2018 pukul 20.00 Wita.
Polisi sebenarnya sudah mengintai keberadaan terdakwa selama dua hari atas informasi dari masyarakat. Hingga akhirnya didapati terdakwa mengendarai Honda Vario DK 7884 QS.
Begitu berhenti di Traffic Light pertigaan banjar Pegog Sidakarya Sesetan. Didapati terdakwa sedang mengambil tempelan, saat akan disergap justru terlihat terdakwa membuang satu plastik klip kecil.
Oleh petugas diminta terdakwa mengambil kembali, saat diperiksa satu klip plastik tersebut berisi sabu dengan berat netto 0,12 gram.
Dari pengakuan terdakwa, barang haram itu dikonsumsi sendiri saat akan tugas jaga malam. Sabu dibeli dari seseorang via telepon diketahui namanya Pak Kadek (DPO) seharga Rp.500 ribu. mot/ari
Komentar