Teknisi ATM Curi Uang ATM untuk Judi Online
Senin, 04 Maret 2019
00:00 WITA
Gianyar
3754 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Enggal Dwi Saputra (30) yang bekerja sebagai teknisi di PT. Advantage, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ubud setelah melakukan pencurian salah satu ATM di depan Supermarket Bintang, Ubud, Minggu (10/2/2019). Uang hasil curian, dihabiskannya untuk judi online.
Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Nuryana didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Dewa Made Pramantara saat jumpa media mengungkapkan, kasus pencurian di ATM Bank Permata, Ubud, berawal dari laporan PT. Advantage sebagai penanggung jawab maintenance ATM, kehilangan uang dalam mesin ATM sejumlah Rp. 26,1Juta pada hari Rabu (27/2/2019). "Tim opsnal yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan, dari keterangan saksi, konfrontasi saksi dan rekaman cctv kecurigaan mengarah ke seorang teknisi yang bertugas pada malam saat kejadian yakni tersangka Enggal Dwi Saputra," ungkap Kompol Nuryana, Senin (5/3/2019).
Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Dewa Made Pramantara kemudian menginterogasi tersangka. Setelah didesak akhirnya mengakui telah melakukan pencurian uang dari cartridge mesin ATM saat melakukan maintenance. "Dari catatan rekening koran milik tersangka akhirnya tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," papar Kapolsek.
Modus tersangka saat melakukan pencurian yakni pada malam hari Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 23.30 saat melakukan perbaikan mesin ATM, tersangka merusak DVR (perekam cctv, red) ATM kemudian menyuruh temannya untuk membeli obat dengan alasan sakit. Setelah ditinggal temannya membeli obat, tersangka kemudian membongkar brangkas ATM dan mencongkel cartridge (kotak uang) menggunakan obeng. "Tersangka mengambil segenggam uang dari dalam catridge yang tidak dihitungnya, setelah temannya datang tersangka bekerja kembali bekerja seolah tidak terjadi sesuatu," terangnya.
Uang hasil curian oleh tersangka dihabiskannya untuk bermain judi online poker melalui HP. Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polsek Ubud, terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. gus/ari
Komentar