PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gara-Gara Ini, Pelaku Pariwisata Kaldera Batur Terkejut dan Datangi Ketua DPRD Bangli

Kamis, 14 Februari 2019

00:00 WITA

Bangli

3033 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Sejumlah pelaku pariwisata di Kaldera Batur mengadu ke Rumah Jabatan Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata, Rabu (13/02/2019) malam. Sebab, mereka dikejutkan dengan adanya pungutan retribusi baru yang dikenakan kepada para wisatawan pendakian Gunung Batur. Pasalnya pungutan yang dilakukan sejumlah petugas pada dini hari ini dengan mengatasnamakan dari Badan Pengelola Pariwisata Batur Unesco Global Geopark (BPP-BUGG) minim sosialisasi. Terlebih pelaksanananya dilakukan dipingir jalan, dengan cara menyetop setiap wisatawan yang turun di jalan Penelokan-Kedisan.

Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata saat dikonfirmasi Kamis (14/02) membenarkan adanya aspirasi yang disampaikan sejumlah pelaku pariwisata tersebut. Terungkap pemungutan retribusi dari BPP-BUGG untuk wisatawan pendakian ini telah dilakukan sejak tiga hari terakhir, mulai dari sekitar pukul 01.30 wita dini hari hingga pagi. Yang disayangkan saat itu, karena minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh BPP-BUGG, sehingga awalnya pungutan tersebut sempat diduga pungli. Terlebih pemungutan dilakukan dipinggir jalan dan petugas pungut tidak menempati pos pemungutan yang layak.

Padahal wisatawan pendakian, selama ini sudah dipungut retribusi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melalui Perhimpunan Pemandu Pendakian Gunung Batur (P3GB). Namun setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Kabag Hukum Setda Bangli dijelaskan oleh Ngakan Kutha Parwata, bahwa sejatinya pemungutan retribusi tersebut adalah memang benar merupakan pungutan retribusi resmi yang dilakukan BPP-BUGG sebesar Rp 31.000 per wisatawan. “Itu pungutan resmi. Hanya saja, lokasi dan tempat pemungutan yang dilakukan dipinggir jalan oleh petugas dinilai tidak layak,” ungkap Ngakan Kutha Parwata. 

Disampaikan pula dari hasil koordinasi tersebut, diketahui sejatinya pembentukan Badan Pengelolaan Pariwisata ini, merupakan amanah dari Perda No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark sesuai pasal 5 huruf f. Dalam Perda tersebut mengamanahkan Bupati Bangli berwenang membentuk BPP-BUGG tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbub). Karena itu, secara fiksi hukum, saat peraturan tersebut diundangkan, paham atau tidak paham, ada sosialisasi atau tidak ada tetap harus diikuti. “Akan tetapi, karena kurangnya sosialisasi dilakukan yang menyebabkan pemungutan retribusi ini membuat sejumlah pelaku pariwisata di kaldera Batur menjadi terkejut,” bebernya.

Terlebih diakui, selama ini wisatawan yang melakukan pendakian telah dikenakan retribusi oleh BKSDA yang dipungut P3GB. Dimana tarif retribusi yang dikenakan kepada wisatawan Rp 100.000 per kepala. Selain itu, pihak P3GB juga menyediakan jasa guide pendakian yang bisa disewa wisatawan dengan tarif Rp 400.000. Oleh karena itu,  adanya pungutan dari BPP-BUGG yang terkesan tiba-tiba tersebut sempat dikhawatirkan akan semakin membebani wisatawan pendakian. Sebab, wisatawan harus dua kali membayar retribusi dengan besaran yang berbeda di tempat berbeda, hanya untuk melakukan pendakian di Gunung Batur.

Karena itu, Ngakan Kutha Parwata mengaku akan segera menggelar dialog interaktif untuk membedah persoalan tersebut. Dialog interaktif yang rencananya akan digelar pekan depan ini, nantinya akan mengundang langsung Bupati Bangli, BKSDA, BPP-BUGG, Disbudpar, Dishub, Kabag Hukum, Camat, seluruh Perbekel dikawasan Kaldera Batur dan Pol PP agar persoalan tersebut menjadi terang benderang. Diharapkan dialog tersebut, dapat mencari solusi terbaik agar wisatawan juga tidak merasa terbebani. “Nantinya sistem pemungutannya kita harapkan bisa bersinergi agar wisatawan tidak ribet dan lebih nyaman berkunjung,” jelas Ngakan Kutha Parwata.

Karena itu, pemungutan oleh BPP-BUGG ini diminta untuk ditunda sementara waktu sampai ada tempat yang lebih representative untuk melakukan pemungutan. Selain itu, juga diminta BPP-BUGG agar menggencarkan sosialisasi, mengingat begitu mahalnya total biaya untuk melakukan pendakian ini. “Semua persoalan itu yang akan kita kupas dalam interaktif yang rencananya akan kita laksanakan minggu depan. Dengan harapan semuanya bisa menjadi lebih baik demi kemajuan pariwisata di Kintamani juga,”pungkasnya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\