Alasan Tidak Dikasi Pekerjaan, Buruh Curi Alat Tukang Las
Rabu, 13 Februari 2019
00:00 WITA
Gianyar
3170 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Tiga orang buruh yang bekerja di bengkel las Buana Giri, Banjar Taro Kaja, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, nekat mencuri alat pertukangan lantaran kesal tidak diberi pekerjaan oleh pemilik bengkel las. Namun dalam waktu singkat, ketiga buruh tersebut berhasil diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tegallalang.
Kejadian pencurian alat-alat pertukangan oleh ketiga buruh yakni Achmad Ba'is alias Fais (24), Achmadi Dodik Hariadi alias Dodik (32) dan Achmad Cahyoni alias Yon (29) terjadi pada hari Minggu (3/2/2019) di bengkel milik I Made Yogi Antara (25). Korban yang melaporkan kehilangan alat-alat pertukangan seperti 2 buah mesin gerinda, 2 buah mesin bor, 2 trafo las listrik, 1 buah tabung gas 3kg dan 1 buah tape deck ini mengaku mengalami kerugian senilai Rp. 13 juta. Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tegallalang yang menyelidiki laporan kasus pencurian tersebut berhasil mengantongi identitas para tersangka setelah korban memberikan foto para tersangka. "Berdasarkan laporan dan kesaksian korban, kami mengetahui identitas tersangka. Selanjutnya kami mencari keberadaan para tersangka," terang Kapolsek Tegallalang AKP Sukadana didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegallalang Ipda I Wayan Juwahyudi, Rabu (13/2/2019) di depan awak media.
Keberadaan tersangka pun terendus oleh tim opsnal Polsek Tegallalang. Para tersangka diketahui bekerja di tempat yang baru di wilayah Pemogan, Denpasar. Alhasil, pada hari Selasa (5/2/2019) tim opsnal Polsek Tegallalang berhasil meringkus ketiga tersangka di bengkel las Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar. "Kami tangkap tersangka saat sedang bekerja di bengkel las tersebut tanpa perlawanan," tambah Ipda Juwahyudi.
Lanjutnya, masing-masing tersangka memiliki peran. Tersangka Dodik membawa mesin las, gerindra dan tape, tersangka Yon membawa tabung gas dan tersangka Fais membawa 2 kotak alat bor. Setelah tersangka berhasil mencuri alat-alat tersebut, ketiganya kabur ke arah Jalan Raya Keliki, Tegallalang dengan menumpang sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenal. Sesampai di Jalan raya Keliki, para tersangka menyewa grab untuk pergi ke Denpasar. "Tujuan tersangka mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki dan akan dipergunakan sendiri," ujar Ipda Juwahyudi.
Sementara itu, para tersangka mengakui mengambil barang-barang milik korban karena tidak diberikan pekerjaan oleh korban. Tersangka yang baru 12 hari bekerja itu, hanya bekerja 5 hari saja. "Setiap minta pekerjaan ke bos selalu dioper kepada yang lain, kami tidak dikasih kerjaan," ujar tersangka Fais.
Kini para tersangka yang mendekam di tahanan Polsek Tegallalang, terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. gus/ari
Komentar