PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Badung "Green Mangupura Word" untuk Perangi Sampah Plastik

Minggu, 13 Januari 2019

00:00 WITA

Badung

2573 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Badung, suaradewata.com - Pemkab Badung melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) akan meluncurkan "Green Mangupura Word". Tujuannya untuk memerangi limbah sampah plastik di wilayahnya. Green Mangupura Word ini akan difokuskan kepada pengusaha dan usaha-usaha yang ada di wilayah Badung.

Dikatakan Kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan, bahwa peluncuran “Green Mangupura Word” dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 dan Perbup No. 47 tahun 2018, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Sektor usaha adalah penyumbang sampah plastik terbesar selama ini di Badung. Apalagi tidak semua usaha di Badung mempunyai tempat pengolahan sampah sendiri,” sentil Eka Merthawan, Minggu (13/1).

Bahkan kata dia, masih ada temuan sejumlah hotel yang tidak memiliki pengolahan limbah dan sampah. ”Hotel pun masih ada yang membuang limbah dan sampah sembarangan,” akunya.

Kok tidak dilakukan penindakan.? Menurutnya melalui Green Mangupura Word akan dapat memberikan pembinaan terhadap tempat usaha yang membandel. Termasuk juga sangsi jika tidak menerapkan Perbup Pemerintah Kabupaten Badung tentang pengurangan penggunaan sampah pelastik.

“Semua usaha akan kita sosialisasikan. Nanti ada evaluasinya juga, apabila baik usaha hotel maupun restoran itu akan kita berikan reward. Kalau sudah dapat penghargaan artinya hotel atau restoran itu layak untuk dikunjungi,” ujarnya.

Kata dia, Januari, Februari dan Maret akan fokuskan untuk sosialisasi Perbup dan peluncuran Green Mangupura Word. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\