Diduga Salahi Aturan, Perumahan Dekat TPA Terancam Dicabut Ijinnya
Rabu, 09 Januari 2019
00:00 WITA
Tabanan
3088 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com – Salah satu pembangunan perumahan di wilayah Tabanan yakni di kawasan Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, yang diduga menyalahi aturan karena membangun dengan radius sangat dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek pembangunan perumahan ini sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2018 lalu yang dimulai dengan pembuatan jalan akses masuk, jembatan hingga pengerukan tanah untuk kemudian dibangun unit-unit rumah.
Namun jaraknya terbilang cukup dekat dengan TPA Mandung, sehingga tak sedikit masyarakat khawatir jika tumpukan sampah sewaktu-waktu longsor, begitu juga dengan baud an limbahnya.
Mengenai hal tersebut, Kabid Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Wayan Adi Astrawan mengungkapkan bahwa perumahan BCA Land tersebut pengurusan ijinnya sudah lengkap, termasuk IMB. Pihaknya sendiri bisa mengeluarkan IMB tersebut karena yang bersangkutan sudah melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan. “Ijin mereka sudah lengkap, sehingga kita proses dan IMB sudah keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, tentu pihak pengembang harus memenuhi beberapa persyaratan yakni mulai dari ijin prinsip membangun, tata ruang, persetujuan dari penyanding, perbekel sampai camat setempat, hingga ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan. “Dan saat mengajukan permohonan, pengembang sudah memenuhi semua syarat itu, ijin prinsip sudah, dari tata ruang juga memungkinkan, persetujuan penyanding, perbekel, hingga camat juga sudah, sosialisasi sudah, dan ijin lingkungan itu sudah diterbitkan oleh DLH, sehingga kita di Perijinan tinggal memproses untuk IMB nya,” sambungnya.
Dinas Perijinan juga sempat melakukan survey ke lapangan dan melihat kondisi di lapangan untuk menyesuaikan dengan gambar atau Site Plan yang diberikan oleh pihak pengembang. Dan perpegang pada Peraturan Gubernur tentang zonasi perumahan dengan TPA, perumahan yang dibangun semestinya memiliki radius minimal 500 meter dari TPA. “Saat itu kan masih pengerukan dan kawasan itu masih rimbun jadi tidak keliatan jelas berapa jaraknya antara perumahan dengan kawasan TPA,” tukasnya.
Dan atas adanya laporan mengenai lokasi perumahan yang sangat dekat dengan TPA, Selasa (8/1/2019) pihaknya dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Made Sumertayasa langsung melakukan evaluasi ke lapangan, dan memang secara kasat mata ditemukan enam unit rumah yang sudah dibangun posisinya cukup dekat dengan tumpukan sampah TPA Mandung. Atas kondisi tersebut maka secepatnya pengembang perumahan akan dipanggil guna menjelaskan temuan tersebut. “Memang benar ada enam unit rumah yang bagian paling barat ini jaraknya dekat sekali dengan TPA Mandung, hampir 50 meter lah. Sehingga segera pengembang akan dipanggil untuk kita evaluasi bersama,” imbuhnya.
Apabila terbukti melanggar aturan, maka bisa saja ijin untuk keenam unit rumah yang dibangun terlalu dekat dengan TPA itu akan dicabut. “Jadi kita evaluasi dulu, kalau memang melanggar ya kemungkinan keenam rumah itu tidak diberikan ijin karena jaraknya sangat dekat, sedangkan pada gambar Site Plan itu ada spacenya dengan TPA. Kita khawatirkan selain longsor, juga bau sampah membuat masyarakat tidak nyaman dan limbahnya pasti mengganggu,” pungkas Astrawan.
Disisi lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara mengaku jika bahwa pihaknya sangat menyesalkan akan pembangunan perumahan yang lokasinya berdekatan dengan TPA tersebut. Hanya saja menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena belum memegang regulasi jelas yang mengatur akan radius pembangunan perumahan dengan TPA. “Bukannya tidak ada, cuma kita belum pegang saja aturan yang mengatur itu,” elaknya.
Namun ia tak mau jika pihaknya dikatakan kecolongan atas hal tersebut, karena menurutnya pihaknya telah mengkaji dampak lingkungannya dan apa yang ada di dalam dokumen tersebut harus ditaati oleh pengembang. Hanya saja jika pengembang tetap ‘nakal’ dengan melabrak aturan dan nekat membangun rumah yang berdekatan dengan TPA, menurutnya yang dirugikan adalah pengembang sendiri karena bangunan yang paling barat atau berdekatan dengan TPA akan susah lakunya. “Kalau begitu kan resiko pengembang, bangunan yang paling barat pasti susah lakunya,” tandasnya. ayu/ari
Komentar