Ambil Pesanan Ganja dan Sabu, Nanang Dihukum 13 Tahun
Jumat, 21 Desember 2018
00:00 WITA
Denpasar
2790 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradeata.com - Jika sebelumnya terdakwa Yulia Nur Safitri dituntut 15 tahun karena menerima titipan barang berupa Ganja dan Sabu. Kini Nanang Susilo (39) yangberperan mengambil barang haram itu, oleh hakim di ganjar hukuman 13 tahun penjara.
Ni Made Purnami,SH.MH yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara," putus hakim di PN Denpasar, Kamis (20/12).
Putusan ini setidaknya tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Anom Rai yang mengajukan hukuman selama 16 tahun penjara.
"Terdakwa juga dikenakan pidana denda 1 miliar rupiah subsidiar 4 bulan penjara." lanjut Hakim Purnami.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, ditangkapnya Nanang Susilo, berawal dari penangkapan Yulia Nur Safitri (terdakwa berkas terpisah) oleh Badan Narkotik Nasional Propinsi Bali (BNNP Bali), Selasa 29 Mei 2018 pukul 11.00 Wita di kontrakan atau kosnya, Jalan Alas Harum, Sading, Mengwi, Badung. Dari tangan Yulia didapati ganja kering seberat 879,43 gram netto.
Dari keterangan Yulia, terdakwa akan mengambil ganja tersebut. Terdakwa kemudian datang, dan Yulia menyerahkan tas kain warna kuning yang di dalamnya berisi ganja kering.
Setelah mengambil dan ketika akan keluar dari kos Yulia, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nanang Susilo.
Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat terdakwa Nanang Susilo menginap. Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Bali menemukan 25 paket plastik kecil sabu-sabu seberat 10,79 gram netto. mot/ari
Komentar