PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Narkotika Senilai 10 Miliar Digagalkan Masuk Bali

Kamis, 13 Desember 2018

00:00 WITA

Badung

2628 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Dalam kurun waktu seminggu, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan lima upaya penyelundupan narkotika masuk ke Bali. Dari kelima penindakan tersebut diamankan barang bukti berupa sediaan narkotika seberat 7.753,57 gram brutto.

Jika dirupiahkan maka nominal jumlah uang dari barang haram tersebut perkiraan nilai edar sebesar Rp. 10.447.063.179,00 (sepuluh miliar empat ratus empat puluh tujuh juta enam puluh tiga ribu seratus tujuh puluh Sembilan rupiah).

“Dalam minggu pertama bulan Desember ini, kami melakukan 5 kali penindakan narkotika. Penindakan yang pertama pada tanggal 30 November 2018 dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar, sedangkan penindakan pada tanggal 6 Desember dan 3 penindakan lainnya pada tanggal 8 Desember kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai” ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kamis (13/12) di kantor Tuban, Badung.

Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 30 November 2018 di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar terhadap sebuah paket barang kiriman asal Thailand, dengan nomor karal EE147557205TH. 

Inisial pengirim HP dan ditujukan kepada penerima PMH. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 2 botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram brutto. 

Hasil uji di Laboratorium KPPBC TMP Ngurah Rai menunjukkan bahwa cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja. 

Saat controll delivery, petugas berhasil mengamankan tersangka PMH (45) yang adalah seorang pria WN Inggris dan mengaku berprofesi sebagai designer.

Penindakan kedua, lanjut Untung dilakukan terhadap JRAG (44) pada tanggal 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Pria asal Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu tersebut datang ke Bali dengan menggunakan pesawat Emirates Airlines EK450 dengan rute Dubai-Denpasar. 

“JRAG tiba sekitar pukul 16.00 WITA. Petugas mencurigai hasil pencitraan  X-Ray barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik JRAG, petugas menemukan 4.740 gram brutto atau yang apabila dinettokan seberat 4.080 gram netto padatan berwarna hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain.

"Barang itu disembunyikan dengan modus dibentuk sedemikian rupa hingga menyerupai dinding koper” lmbuhnya. 

Menurutnya nilai edar 4.080 gram kokain diperkirakan mencapai Rp. 10.200.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus juta rupiah) dan dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1 gram dikonsumsi oleh 4 orang.

Penindakan selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 WITA dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Penindakan dilakukan terhadap seorang pria Malaysia dengan inisial IHH (40). Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, IHH yang datang dengan pesawat Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Denpasar diperiksa secara mendalam oleh petugas Bea Cukai. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, di dalam tas jinjing merah milik IHH ditemukan 1 (satu) bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-FUBINACA (ganja sintetis).

Kemudian dalam kopernya ditemukan 11 butir tablet dengan berat total 3,8 gram netto dan satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA, serta satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 10,4 gram brutto atau 8,13 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-FUBINACA.

Pada tanggal yang sama, yakni 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 WITA Bea Cukai Ngurah Rai melakukan penindakan yang keempat yaitu terhadap  seorang penumpang berwarga negara Jerman dengan inisial FZ (56). 

Pria yang mengaku berprofesi sebagai terapis tersebut, datang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG 431 pukul 15.00 WITA. 

Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan. Hasilnya, di dinding koper hitam milik FZ, petugas menemukan satu paket berisi benda padat hitam seberat 2.560 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis Hasis (ganja).

"Untuk nilai edar 2.560 gram ganja  diperkirakan mencapai Rp. 128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) dan dapat dikonsumsi oleh 5.120 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 2 orang," terangnya.

Penindakan selanjutnya, yang terakhir, juga dilakukan pada tanggal 8 Desember di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penindakan dilakukan terhadap seorang pria asal China dengan inisial BC (29). 

BC datang dengan pesawat Air Asia QZ 521 dengan rute Bangkok-Denpasar sekitar pukul 17.00 WITA.  Petugas menemukan 39 bungkus merah dengan tulisan Zhongning Gouqi dengan berat total 77,49 gram brutto dan 200 butir tablet total seberat 149,78 gram brutto yang keduanya merupakan sediaan narkotika jenis MDMA. 

Selain itu, BC juga membawa dua bungkusan berwarna perak bertuliskan protein powder, tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan berwarna putih yang apabila ditotal seberat 166,23 gram brutto merupakan sediaan narkotika jenis ketamine.

Nilai edar 227,27 gram MDMA dan 166,23 gram ketamine diperkirakan mencapai Rp. 110.583.000,00 (seratus sepuluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Atas perbuatan, para tersangka dari kelima penindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga.

"Barang bukti dan tersangka dari kelima penindakan, selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (POLDA) Bali," pungkasnya. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\