Semua Jenis Rapat Lembaga Negara Harus Direkam dan Masuk Youtube
Rabu, 12 Desember 2018
00:00 WITA
Klungkung
2961 Pengunjung
istimewa
Klungkung, suaradewata.com - I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH, lawyer asal Kabupaten Klungkung menyoroti bahwa di era digital sekarang ini keterbukaan informasi adalah sebuah kewajiban bagi lembaga negara baik eksekutif dan legislatif. Segalanya harus dilakukan secara transparan artinya, segala aktivitas tersebut tidak boleh ada satupun yang ditutup-tutupi, karena telah timbul kesadaran masyarakat bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.
Seperti Rapat-Rapat Pemerintah, Rapat Paripurna, Rapat Fraksi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Badan legislasi, Rapat Badan Kehormatan, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Kerja dan lainnya. Serta yang menyangkut pembahasan APBD harus dilakukan secara transparan atau dapat direkam dan di upload di Youtube. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Keterbukaan dan Transparansi adalah jalan yang baik untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahwa kewajiban berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdeikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian hak peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, dilaksanakan dalam bentuk hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Negara,” jelas pengacara yang juga berkiprah di dunia politik.
Caleg DPRD Provinsi Bali ini juga menegaskan, selain secara aktif masyarakat dapat juga mencari informasi akuntabilitas publik dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara DPR dengan pemerintah.
“Secara aktif, masyarakat juga bisa meminta informasi, baik secara langsung kepada sebuah instansi pemerintah atau secara tidak langsung melalui komisi pemeriksa kecuali seperti apa yang dimaksud dalam pasal 17 Undang-Undang KIP,“ tegas caleg Partai Solidaritas Indonesia, Dapil Klungkung ini. rls/gus/ari
Komentar