Sidang "Keris" Dikebut Hingga Malam Hadirkan 13 Saksi
Kamis, 29 November 2018
00:00 WITA
Denpasar
2297 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Kamis (29/11) Pengadilan Negeri Denpasar hanya menyidangkan satu kasus dugaan perlawanan terhadap aparat negara.
Sidang yang berakhir hingga suasana gelap itu mendudukkan tiga terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris (40), I Ketut Sutama (51) dan IGN Edrajaya alias Gung Wah (28).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, jaksa menghadirkan 13 saksi, dua orang dari kepolisian dan sisanya dari Satpol PP Bali.
Para saksi itu yakni, Sujana dan Made Dodi dari anggota kepolisian. I Dewa Nyoman Rai Darmadi selaku Kabid Tramtib Satpol PP, sisanya anggota Pol PP. Pemeriksaan dimulai dari saksi I Made Budiarta, Surojo, I Nyoman Kariana. AA Made Warsika, Gede Jayadi, I Wayan Wasta, I Nyoman Sudana, IB Gede Suartana, IB Dwipayana, serta IB Sukadana.
Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Denpasar, Bambang Ekaputra menghadirkan saksi I Made Budiarta yang dalam lengakuannya di berkas dakwaan menyebut ditendang.
Budiarta selaku komandan di Satpol PP Bali, saat itu yang mengaku melaksanakan tuga penunuran Baliho. Sempat terjadi perdebatan, dimana saksi mengaku dirinya dalam pembicaraan telepon menyampaikan bahwa apayang dilakukan atastugas pimpinan.
Namun ketiga terdakwa membantah hal itu karena saat pembicaraan via telepon terdengar jelas saksi mengatakan jika penurunan baliho atas perintah KPU.
Budiarta mengawali kesaksian dengan menyebut melakukan penurunan baliho di kawasan civik center Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Senin (13/8).
Saat hendak menurunkan satu baliho milik calon DPD RI atas nama I Ketut Putra Ismaya Jaya (Keris), Budiarta yang saat itu bersama delapan orang anggota didatangi dua relawan Ismaya. Mereka adalah terdakwa Sutama dan Gung Wah.
Gung Wah menanyakan siapa yang menyuruh menurunkan baliho Keris, oleh saksi dijelaskan atas perintah atasannya (Kabid Tramtib).
"Sebelum datang sempat kami tanyakan siapa yang merintahkan turunkan baliho. Dan saat itu jelas saksi mengatakan atas perintah KPU tidak ada menyebut atas perintah pimpinan atau atasan," bantah terdakwa Ismaya di dampingi pasukan Kuasa Hukumya yang hadir sekitar 11 orang.
Hal yang janggal juga soal tendangan dari terdakwa. Dari hasil pemeriksaan visum dimana disebutkan hasilnya nihil. Pun ketika saksi dicerca pertanyaan siapa yang nendang dan apa bener meyatakan dirinya ditendang.
"Nah saat saya konsentrasi menelepon, seperti ada sentuhan di kaki kanan saya," ucap saksi lalu dipertanyakan kembali Kuasa Hukum terdakwa. "Jadi hanya sentuhan bukan tendangan. Lalu siapa yang tulis itu ditendang?" sautnya.
Setidaknya hingga pukul 19.00 Wita sidang masih berlanjut dan masih ada 9 saksi lagi yang belum diperiksa saat berita ini diturunkan. mot/ari
Komentar