Hanya Rakernas Sidang Ditunda, Jadi Sorotan ORI
Rabu, 28 November 2018
00:00 WITA
Denpasar
2434 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Penundaan sidang yang dilakukan oleh Kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar maupun Kejari Badung dengan alasan adanya Rakernas Kejaksaan, mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali.
Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkatab mengatakan, sejuah ini pihaknya belum mengetahui apa urgensi dari Rekernas Kejaksaan tersebut hingga "meliburkan" jaksa untuk bersidang.
"Kami sejuah ini belum mengetahui apa sih urgensinya Rakernas tersebut sampai tidak ada jaksa yang bersidang. Kalau memang urgen atau penting sekali, kami tidak mempersoalkan,"sebut Umar yang dihubungi, Rabu (28/11).
Namun demikian, kata Umar, jika mengacu pada standar pelayanan publik, harusnya pihak Kejaksaan tidak boleh "meliburkan" sidang hanya karena ada Rekernas. Apalagi saat ini tidak dalam keadaan darurat, seperti adanya gempa, dan gendung juga tidak ada runtuh.
"Kan bisa saja, jaksa yang bertugas dibagi, ada yang di Rakernas, ada juga yang sidang. Intinya kalau nengacu pada standar pelayanan publik, tidak boleh hanya karena ada Rakernas terus tidak ada jaksa yang sidang,"pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, Rachmadi Seno Lumakso, mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penjemputan tahanan selama Rakernas berlangsung.
Dengan demikian, persidangan yang melibatkan Jaksa Kejari Badung akan diliburkan hingga Rakernas usai."Kami tidak mengambil tahanan karena semua jaksa sibuk menjadi panitia Rakernas,"sebut Seno Lumakso beberapa waktu lalu.
Selain itu Seno mengatakan, semua jaksa yang ada di Kejari Badung sibuk menjadi panitia selama Rakernas. Lain halnya dengan Kejari Denpasar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Agus Sastrawan mengatakan, untuk di Kejari Denpasar masih ada beberapa jaksa yang akan bersidang.
Terutama untuk para terdakwa yang masa tahananya sudah mau habis. "Selain untuk kami juga berusaha untuk menyidangkan untuk terdakwa yang tidak nenjalani penahanan di Rutan, “ akunya. mot/ari
Komentar