PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Cari Duit Untuk Biaya Nikah, Sejoli Ini Jadi Kurir Sabu Dan Dituntut 6 Tahun

Rabu, 14 November 2018

00:00 WITA

Denpasar

2835 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Gagal melangsungkan pernikahan, namun pasangan kekasih Wahyudi Alexi (25) dan Siswati (23) masih tetap bisa hidup bersama walaupun di dalam bui.

Keduanya oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar dituntut pidana penjara masing-masing selama enam tahun. "Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam dakwaan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkotika golongan 1," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya.

Perbuatan mereka oleh jaksa diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar satu miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan penjara," tuntut Jaksa Edy dihadapan Majelis Hakim Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, sejoli ini mengaku sangat ingin melangsungkan pernikahan. Untuk mendapatkan uang cepat, keduanya terbujuk rayuan bandar narkoba untuk menjadi kurir.

Selanjutnya sejoli asal Jakarta ini tepatnya pada Juni 2018 sekitar pukul 04.30 wita, di depan Warung Nasi Tempong Barokah, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat menerima pesanan sabu dari AA Kompyang Jaya Wiratama alias Gungtra (terdakwa berkas terpisah) menghubungi terdakwa Wahyudi melalui telpon WA (whastapp).

Kemudian terdakwa Siswati menghubungi Kris seorang napi di Lapas Kerobokan Kelas II A. Singkat cerita, Kris kemudian menyuruh terdakwa Wahyudi mengambil tempelan sabu di sebuah tanah kosong dekat Lampu Merah Lapas Kerobokan. 

Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa Wahyudi kembali menghubungi Gungtra dan bersepakat untuk bertemu di Jalan Buana Raya, depan Warung Nasi Tempong Barokah. Namun naas keduanya yang saat itu berbocengan langsung dibekuk petugas.

Dari penangkapan itu Polisi mengamankan berupa sabu masing-masing beratnya 0, 46 gram, dan 0,33 gram.

Selain itu, petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos milik terdakwa tepatnya di Jalan Buana Raya, No 43 A, Kamar No4, Banjar Merta Buana, Padang Sambian, Denpasar Barat, ditemukan barang bukti berupa sabu 0,27 gram.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\