PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bali Raih Penghargaan KIP, Cok Ace Harap Warga Bali Mendapatkan Haknya Tentang Informasi Publik

Senin, 05 November 2018

00:00 WITA

Denpasar

2810 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Bali kembali meraih penghargaan nasional. Kali ini Provinsi Bali berhasil menyabet penghargaan di bidang Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan itu sendiri diterima oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (5/11).

Ditemui setelah menerima pengharagaan, Cok Ace sangat mengapresiasi pencapaian Bali. Ia mengatakan kali ini Pemerintah Provinsi Bali dinilai cukup informatif dalam menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik kepada warganya. Dalam kesempatan itu Ia juga mengatakan sudah menjadi komitmen Pemprov Bali menjamin hak masyarakat Bali mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi publik. “Itu sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 28F, bahwa tiap warga Negara berhak untuk mencari, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi publik,” imbuhnya.

Ia juga berharap, melalui Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat Bali makin berani untuk mengutarakan pendapat seputar pembangunan Bali. Selain itu, menurutnya program ini juga bertujuan untuk mengakselerasi proses pencerdasan masyarakat. “Di era digital ini, informasi tersebar sangat cepat, jika masyarakat menggunakan informasi di segi yang positif, saya yakin akan mampu berkontribusi besar terhadap pembangunan Bali,” imbuhnya. Ia juga menambahkan, melalui Keterbukaan Informasi Publik ini bisa mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.

Sementara Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana mengatakan sudah menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi yang tertuang dalam Pasal 60 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga tiap Provinsi harus membentuk lembaga Keterbukaan Informasi Publik Provinsi. Untuk mengetahui tiap daerah sudah menyediakan Keterbukaan Informasi Publik kepada warganya, maka KI telah melakukan monitoring ke tiap daerah.

Tahun ini, Gede Narayana mengatakan ada sekitar 460 Badan Publik yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan monitoring tersebut. Selain Instansi Pemerintah KI telah memonitoring dan mengevaluasi Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, serta Partai Politik di bidang Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2018.

Selain Pemerintah Provinsi Bali, pada kesempatan itu Universitas Udayana juga meraih penghargaan serupa. rls/ari


Komentar

Berita Terbaru

\