Desa Sanur Kaja Larang Masyarakat Konsumsi Daging Anjing
Minggu, 07 Oktober 2018
00:00 WITA
Denpasar
2597 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Sejumlah rumah makan yang menyediakan daging anjing untuk konsumsi masih tetap bertahan lantaran banyaknya minat pembeli. Untuk itu, Desa Sanur Kaja Denpasar menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Sanur Kaja yang melarang keras masyarakat mengkonsumsi daging anjing. Perdes ini diterbitkan tepat pada momentum peringatan peringatan Hari Rabies Sedunia, Minggu (7/10) di Wantilan Pura Dalem Kadewatan, Sanur Kaja, Denpasar.
Perbekel Sanur Kaja, Made Sudana mengatakan penguatan terhadap perlindungan anjing disamping dilakukan dengan vaksinasi rabies oleh Pemkot Denpasar, juga diperkuat dengan dikeluarkannya Perdes Sanur Kaja.
Dengan terwujudnya Perdes ini diharapkan kepedulian masyarakat Sanur terhadap penyakit rabies semakin meningkat, serta menghentikan perdagangan daging anjing, menjamin populasi anjing Bali secara baik dan menjamin kebebasan hidup hewan khususnya anjing.
“Perdes ini jelas mengatur larangan menganiaya, mencuri, dan membuang anjing dalam keadaan hidup atau mati. Kita harap Denpasar kedepannya bisa bebas dari rabies," imbuhnya.
Adanya Perdes larangan mengkonsumsi daging anjing ini mendapat dukungan dari Pemkot Denpasar. Dalam peringatan Hari Rabies Sedunia mendukung Peraturan Desa (Perdes) Sanur Kaja yang melarang keras masyarakat mengkonsumsi daging anjing.
"Kami mengapresiasi perbekel Desa Sanur Kaja yang pada hari ini meluncurkan Perdes perlindungan anjing, karena melalui perdes ini Denpasar akan bebas dari virus rabies,” ujar Wakil Walikota I GN Jaya Negara saat menghadiri kegiatan tersebut, Minggu (7/10).
Lebih lanjut Jaya Negara melarang keras tindakan kekerasan terhadap hewan, serta melarang keras mengkonsumsi daging anjing. mot/ari
Komentar