Otak Pembunuhan Sheila di St. Regis Divonis 9 Tahun, FBI Limpahkan Barang Bukti
Rabu, 19 September 2018
00:00 WITA
Denpasar
3490 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Setelah otak dari kasus pembunuhan Sheila Von Weise yang terjadi di St.Regis Nusa Dua di vonis selama 9 tahun di Pengadilan Amerika. Maka, Federal Bureau of Investigation (FBI) yang diwakili oleh dua anggota FBI Nathaniel Le dan Steve Jefferson, mengembalikan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi sekitar 3 tahun lalu, itu. Setidaknya ada 42 jenis barang bukti yang dikembalikan tersebut. Mulai dari koper, HP, laptop dan sejumlah barang lainnya.
Sejumlah barang bukti yang dikembalikan oleh FBI di Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (19/9) sore merupakan dari kedua pelaku pembunuhan terhadap Sheila Von Weise yakni Heather Mack dan teman lelakinya yang bernama Tommy Schaefer.
Kedua pelaku sendiri disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara sepuluh tahun untuk Heather Mack dan 18 tahun untuk Tommy Schaefer.
Kemudian pada bulan Oktober 2015 lalu, FBI menangkap pelaku lain dari tindak pidana pembunuhan terhadap Sheila Von Weise. Tersangka lain yang juga jadi otak pelaku bernama Robert Ryan Justin Bibbs ditangkap oleh FBI di Chicago, Illinois, Amerika Serikat.
Untuk kepentingan penyidikan terkait pelaku yang ditangkap di Amerika itu, pada bulan Oktober 2015, FBI melalui Polda Bali meminta barang bukti yang disita oleh pihak penyidik Kepolisian RI.
Akhirnya pada 18 November 2016 bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali, sejumlah barang bukti itu dipinjamkan oleh Kejaksaan RI kepada FBI Legal Attaché pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk dipergunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana khusus pembunuhan Sheila Von Weise yang melibatkan Robert Ryan Justin Bibbs di Amerika Serikat.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Sila Pulungan Halolongan mengatakan nantinya sejumlah barang bukti yang dikembalikan ini akan ada yang dimusnahkan dan ada beberapa yang dikembalikan atau bisa dilelang.
"Peminjaman sejumlah barang bukti ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI untuk memastikan bahwa kerja sama internasional dalam penegakan hukum dapat dilaksanakan secara baik," Singkat Kajari Denpasar, Sila Pulungan usai penandatanganan penyerahan pengembalian barang bukti.
Pun dari kasus ini kata Kajari, bahwa dua pelaku yang disidangkan di PN Denpasar divonis 10 tahun dan 18 tahun. Namun, Kata dia bahwa pelaku yang mengarahkan kedua pelaku untuk melakukan tindakan dari pembunuhan itu justru divonis hanya 9 tahun di Amerika. mot/ari
Komentar