Bawa Sabu 300 gram Lebih, Asep Dituntut Jaksa 14 Tahun
Rabu, 19 September 2018
00:00 WITA
Denpasar
2880 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Asep Kurnia (37) terdakwa yang kedapatan memiliki dan menyimpan 16 paket narkotika jenis sabu-sabu seberar 352,34 gram brutto dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar, subsider enam bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada, di PN Denpasar, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu mencapai 352,34 gram.
"Memohon kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun. Dan, mewajibkan tetdakwa tetap dalam tahanan," ucap Jaksa Wayan Sutarta, Rabu (19/9) di PN Denpasar.
Dibacakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Anggota Direktorat Resese Narkoba Polda Bali bersama tim Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) pada 15 Februari 2018, Pukul 17.00 Wita di Kamar Kos, Jalan Sekar Tunjung Nomor 36A, Denpasar Timur.
Saat itu, petugas tidak menemukan barang bukti di dalam kamar terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terdakwa menyebut barang bukti ada di dalam mobilnya yang terpakir di halaman.
Petugas menemukan narkoba jenis shabu dibawa setir mobil sebanyak 5 paket dengan berat 24,50 gram bruto. Selain itu, tersangka juga mengakui masih menyimpan narkoba di dalam celana dalam seberat 102,96 gram bruto dan didalam dompetnya seberat 100,96 gram brutto.
Kemudian tersangka mengaku masih menyimpan shabu di kos-kosan mantan istrinya di Jalan Mulawarman nomor 144, Banjar Tedung, Desa Abianbase, Gianyar. Dari lokasi itu, ditemukan shabu seberat 124,12 gram yang disembunyikan di dalam toples makanan.
Kepada petugas, tersangka ini mengakui semua narkotika jenis Shabu itu didapat dari seorang narapidana bernama Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia yang mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas I A Madiun, Jawa Timur dengan harga Rp. 328 juta.
Pengakuannya, dia hanya menerima perintah dari Napi di LP Madiun itu. Dia mengambil shabu dengan cara di tempel diseputaran Jalan Gatot Subroto dan dibawa ke kosannya untuk dipecahkan sebelum diedarkan kembali sesuai perintah napi tersebut. dan terdakwa mendapat imbalan Rp2 juta seriap berhasil menjual per gramnya.
Atas tuntutan Jaksa, terdakwa yang didampingi Edward Pangkahila selaku kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. mot/ari
Komentar