BNN Badung Berhasil Bekuk Perantara dan Bandar Narkoba
Senin, 02 Juli 2018
00:00 WITA
Badung
3428 Pengunjung
suaradewata
Badung, suaradewata.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung berhasil bekuk perantara dan pengedar narkoba di 2 TKP, Jumat, (28/06/2018). Salah satunya merupakan petugas jaga di Pengadilan Tinggi Bali.
Kepala BNN Kabupaten Badung, Ni Ketut Masmini mengatakan pihaknya berhasil membekuk perantara dan pengedar narkoba. Perantara tersebut yakni Ribut Arianto, 35 asal Banyuwangi Jawa Timur di Warung Ayam Gepuk Pak Gembus, Jalan Raya Sesetan, Denpasar sekitar pukul 23.00 wita, Jumat, (28/06/2018). Tubuh Ribut pun digeledah namun tidak ditemukan barang-barang yang diduga narkoba. Namun di sudut tembok warung makan tersebut ditemukan 1 paket sabu dengan berat total 0,50 gram yang diakui sebagai miliknya dengan alasan untuk diserahkan kepada temannya. Adapun barang bukti yang disita yakni 1 paket berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat total seberat 0,05 gram dan 1 unit HP merk Evercross berwarna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkoba.
"Dari tersangka Ribut Arianto tersebut, kemudian dikembangkan lagi dan diakui sabu tersebut dibeli dari seorang Security yang bertugas di Pengadilan Tinggi Bali dengan nama panggilan Koce," ucap Masmini, Minggu, (01/07/2018).
Selanjutnya Tim menuju kantor Pengadilan Tinggi Bali dan mendapatkan informasi bahwa Koce memang benar security yang bertugas di Pengadilan Tinggi Bali. Dan pada malam tersebut memang sedang bertugas jaga namun tidak ada ditempat. Setelah dilakukan pencarian, ternyata Koce ditemukan mengunjungi Cafe Delona Pemogan, Denpasar. Pada penggeledahan badan I Komang Bayu Sastrawan, 31, alias Koce asal Jalan Pulau Kawe nomer 65, Denpasar tidak ditemukan barang-barang berupa narkoba. Namun dari dalam dompet yang bersangkutan ditemukan uang tunai sejumlah Rp500.000 yang diakui hasil dari penjualan 1 paket shabu. Selanjutnya Koce mengakui menyimpan sabu pada sepeda motor miliknya yang di parkir di halaman depan Kantor Pengadilan Tinggi Bali.
Selanjutnya Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Badung membawa Koce ke halaman kantor Pengadilan Tinggi Bali untuk melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik yang bersangkutan.
Dari dalam dasboard sepeda motor merk Honda Beat DK 7922 QL ditemukan sebuah Vape yang di dalamnya berisi 8 paket sabu, seberat 2, 45 gram. Adapun sabu tersebut diakui didapatkan dari seorang bernama Endi, yang pada saat ini ada di LP Kerobokan. Dan barang bukti yang disita yakni uang tunai sejumlah Rp. 500.000 yang diakui hasil penjualan 1 paket shabu, sebuah Vape yang di dalamnya berisi 8 paket shabu dengan berat 2,45 gram, Sepeda motor honda Beat DK 7922 QL serta 2 Buah HP yakni 1 Hp merek Xiaomi berwarna gold dan 1 Hp merek samsung berwarna putih.
"Motif tersangka (Koce) sebagai pengedar untuk mendapat keuntungan, dan saat ini kedua tersangka tersebut diatas dilakukan proses penyidikan oleh penyidik BNN kabupaten Badung," terangnya. ang/ari
Komentar