Beberapa Hal Penting Perlu Diperhatikan Dalam Tahapan Kampanye
Selasa, 20 Maret 2018
00:00 WITA
Gianyar
5209 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Dalam pelaksanaan tahapan kampanye, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, Selasa (20/3/2018), disela pelaksanaan sosialisasi tahapan Pilkada serentak dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Gianyar tahun 2018 di aula Kodim 1616/Gianyar mengatakan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tahapan kampanye
Agung Putra memaparkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam masa kampanye tersebut diantaranya, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 45, Menghina seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan antar Paslon, Kampanye berupa menghasut, memfitnah dan mengadu domba, Menggunakan kekerasan, Ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan, Mengganggu keamanan, Ketentraman, dan ketertiban umum, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye, Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah Daerah, menggunakan tempat Ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai atau konvoi di jalan raya.
"Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam masa kampanye seperti, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 45 sampai pada melakukan pawai atau konvoi di jalan raya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Agung Gde Putra juga menambahkan, dalam kegiatan Kampanye dilarang juga melibatkan, pejabat badan usaha milik negara badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota tentara nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan lain atau lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain atau kelurahan. rls/ari
Komentar