PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dua Ranperda Disetujui DPRD Tabanan Dalam Rapat Internal

Rabu, 28 Februari 2018

00:00 WITA

Tabanan

3214 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com – Setelah disosialisasikan, dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yakni ranperda tentang Desa Wisata dan ranperda tentang Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, kini telah disetujui DPRD Tabanan untuk segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal itu disampaikan inisiator ranperda sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Rabu (28/2/2018). Menurutnya dua ranperda itu sudah mendapatkan persetujuan DPRD Tabanan melalui Rapat Paripurna Internal yang digelar Selasa (27/2/2018). “Kita sampaikan dua ranperda itu dan masing-masing fraksi sudah memberikan tanggapannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika pada prinsipnya seluruh Fraksi menyetujui dua ranperda tersebut untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, dua ranperda ini juga sudah disosialisaikan guna mendapatkan masukan dan saran dalam penyempurnaan ranperda tersebut. “Setelah menampung masukan dan saran kita juga sudah menggelar rapat dengan tim ahli dan tim penyusun, termasuk sudah sempat bertemu dengan OPD teknis terkait untuk menyamakan pandangan terhadap komponene draft ranperda tersebut,” paparnya.

Politisi asal Pupuan ini melanjutkan, jika selanjutnya pihaknya akan mengundang pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Tabanan untuk dimohonkan tanggapannya mengenai dua ranperda tersebut. “Kita akan memberikan penjelasan mengenai dua buah ranperda ini kepada pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Tabanan untuk selanjutnya kita mohonkan tanggapannya dalam rapat paripurna,” tandasnya sembari mengatakan rapat paripurna dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret mendatang. ayu/ari


Komentar

Berita Terbaru

\