Sat Resnarkoba Polres Gianyar Tangkap 3 Penyalahguna Narkoba Dalam Seminggu
Jumat, 19 Januari 2018
00:00 WITA
Gianyar
3254 Pengunjung
suara dewata
Gianyar, suaradewata.com – Di awal tahun 2018 ini, Sat Resnarkoba Polres Gianyar berhasil menangkap 3 orang pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar. Dari ketiga pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti total 0,68 gram netto narkoba jenis sabu-sabu.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha, menjelaskan, tiga orang pelaku penyalahguna narkoba ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka pertama berinisial WK (50) ditangkap di rumahnya di Banjar Demayu Tewel, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Selasa (09/01/2018). Dari hasil penggeledahan kamar tidur WK, petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu terbungkus kertas aluminium rokok di bawah speaker seberat 0,05 gram netto. “Selain itu, kami menemukan 1 tutup botol air mineral dengan 2 lubang yang berisi potongan slang, 3 potong pipet, 1 buah korek api, 1 potong jarum, 1 buah sumbu bakar dari aluminium foil warna silver,” jelas AKP Dharmanatha saat press release di Mapolres gianyar, Jumat (19/01/2018).
Keesokan harinya, Rabu (10/01/2018), tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar kembali menangkap seorang tersangka penyalahguna narkoba berinisial KS (30) di Banjar Tusan, Kecamatan Blahbatuh. Barang bukti yang berhasil diamankan dari KS berupa 3 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram netto, 0,23 gram netto, 0,11 gram netto. “Menurut pengakuan tersangka KS, ia memiliki beberapa klip sabu-sabu untuk stok dirinya sendiri supaya tidak sering keluar untuk mencari barang (sabu-sabu,red),” ungkapnya.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (13/01/2018), Sat Resnarkoba Polres Gianyar kembali berhasil menangkap tersangka MT (42) di area parker sebelah barat Pura Desa Buduk, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka dengan mudah menangkapnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa 1 paket palstik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0.13 gram netto ditemukan petugas dari bawah jok sepeda motor tersangka. “Tersangka saat ditangkap sangat kooperatif dan sempat menyebutkan darimana mendapatkan narkoba. Namun saat kami melakukan pengembangan ternyata orang yang menjual narkoba kepada tersangka telah ditangkap oleh petugas dari Polres Badung,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara. gus/ari
Komentar