PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Seniman Kontemporer Terciduk Bawa Lintingan Ganja

Sabtu, 30 Desember 2017

00:00 WITA

Gianyar

3434 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suara dewata

Gianyar, suaradewata.com – Seorang seniman kontemporer asal Depok, Jawa Barat, Bambang Lagito (49), terciduk patroli Polsek Ubud membawa lintingan ganja di kawasan Monkey Forest, Ubud, Senin (25/12) sekitar pukul 23.00 Wita. Tidak hanya lintingan ganja, Polisi juga menemukan ganja kering terbungkus klip dengan berat total 8,5 gram dan sebuah cangklong yang digunakan untuk menghisap ganja.

Kapolsek Ubud Kompol I Made Raka Sugita didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha saat rilis kasus, Sabtu (30/12), mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak gerik dua sosok di tengah keremangan malam di wilayah Monkey Forest. Begitu petugas mendekati kedua orang tersebut, salah satunya yang diduga orang asing melarikan diri, sedangkan tersangka dapat diamankan. “Setelah dilakukan penggeledahan barang bawaan tersangka yang didampingi oleh pecalang setempat, kami menemukan lintingan rokok dan 2 klip barang yang awalnya diduga ganja, setelah kami melakukan cek lab dan hasilnya positif,” ungkap Kompol Sugita.

Tidak sampai disitu saja, Polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat kost tersangka di Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Ubud. DItempat kost yang baru 2 minggu ditempati oleh terswangka ini, petugas menemukan 3 klip bungkusan barang serupa. Total barang bukti yang didapatkan dari tersangka sebanyak 8,5 gram. “Tersanka mengaku mendapatkan ganja melalui sistem terputus di depan Hard Rock Café, Kuta. Pengakuannya, dia menggunakan ganja untuk mendapatkan inspirasi sebagai seorang seniman,” jelasnya.

Tersangka yang sudah menetap di Bali sejak tahun 1993 ini dipidanakan pasal 111 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, tetap akan melakukan atensi adanya peredaran gelap narkoba di malam pergantian tahun. Apalagi di daerah kawasan pariwisata yang cukup rawan karena banyak orang asing berkunjung. “Kami tetap melakukan himbauan dan pengawasan, jika ada terindikasi peredaran gelap narkoba saat malam tahun baru tentu akan kami tangkap,” tegasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\