Hitungan Jam, Polisi Berhasil Menangkap Tukang Reparasi Gigi Pelaku Pencurian
Rabu, 27 Desember 2017
00:00 WITA
Gianyar
4135 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com – AA alias Edi (48) yang berprofesi sebagai tukang reparasi gigi palsu keliling, ditangkap satuan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, setelah terbukti mencuri uang sebesar Rp. 4,7 Juta, milik I Made Sara (82), Selasa (26/12).
Tidak perlu waktu lama bagi jajaran Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang dipimpin oleh AKP IB Dana Ginawa untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di rumah milik korban I Made Sara di Banjar Tegalinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Menurut informasi yang didapatkan, kronologis kejadian berawal dari laporan korban I Made Sara, pada hari Selasa (26/12) sekitar pukul 12.00 Wita, bahwa telah terjadi pencurian uang sejumlah Rp. 4,7 juta yang ada dalam lemari pakaian di kamar korban. Setelah mendapat laporan pencurian, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh pun mendatangi TKP dan melakukan interogasi beberapa saksi mata, kecurigaan pun mengarah kepada seorang bernama AA alias Edi (48) yang berprofesi sebagai tukang reparasi gigi palsu keliling. Edi sebelumnya sempat datang ke rumah korban untuk memperbaiki gigi palsu milik korban.
Setelah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Gianyar, tim buser pun menyelidiki dan melakukan pengejaran terhadap Edi. Dalam beberapa jam, Edi pun dapat ditangkap di Jalan Batuklotok, Klungkung, sekitar pukul 20.00 Wita. Edi pun diinterogasi dan digeledah oleh petugas, hasilnya petugas menemukan uang yang dicurinya di dalam tas pinggang yang digunakan tersangka. Edi juga mengakui perbuatannya telah mengambil uang tersebut dari lemari korban dengan cara mencongkel lemari menggunakan obeng.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Abdus Salim seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo saat dikonfirmasi mengatakan, niat tersangka mencuri muncul saat melihat korban mengambil uang dari dalam lemari ketika membayar ongkos reparasi gigi korban. Tersangka juga mengaku keinginan mencurinya untuk menambah modal bisnis jasa reparasi gigi dan baru sekali melakukannya. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Kompol Abdus Salim, Rabu (27/12). gus/ari
Komentar