PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Begini Kronologis Penculikan Anak Yang Melibatkan Preman

Kamis, 14 Desember 2017

00:00 WITA

Gianyar

4575 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Aksi premanisme yang kerap meresahkan memang menjadi momok di masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan oleh 5 orang preman di wilayah Ubud, Gianyar.  Aksi perampasan dan penculikan anak dari walinya, dilakukan oleh kelima orang preman yang juga berprofesi sebagai tenaga pengamanan ini ternyata didalangi oleh ibu kandung dan juga mantan istri korban.

Kejadian perampasan dan peculikan anak di bawah umur yang melibatkan 5orang preman bayaran ini, terjadi pada hari Senin, (4/12/2017) pukul 07.30 wita di jalan raya Katiklantang, Singakerta, kecamatan ubud. Dimana I Made Putra Diana sedang mengantar dua orang anaknya yakni, Ni Putu LGD dan I Made DPD ke sekolah. Tiba-tiba korban diberhentikan oleh sebuah mobil yang di dalam kendaraan tersebut terdapat IGN Bayu Suta Negara alias Gung Bayu (28), Made Arista Prawira alias Bernat (26), I Made Tantra Purnama (26) dan I Wayan Putra Wijaya alias Putra (24). Setelah berhenti, datang mobil kedua yang ditumpangi oleh I Putu Agus Arya Kesuma (37)alias Gus Arya dan Ni Putu Nia Riani alias Nia (30) ibu kandung dari kedua anak.

Gus Arya dan nia langsung turun dari mobil kemudian Nia langsung mengambil kedua anak korban dan memasukkan ke dalam mobil. Korban pun sempat berusaha mengambil kembali anaknya melalui pintu depan kanan (tempat sopir), namun korban dihalangi oleh para preman dengan menarik korban. Tapi usaha korban tidak berhenti samapi disitu, korban kembali berusaha merebut kembali anaknya melalui pintu mobil belakang sebelah kiri, namun kembali dicegah dan ditarik oleh para preman hingga terjatuh. Mobil tersebut kemudian kabur meninggalkan korban di TKP. Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian penculikan tersebut ke Polsek Ubud.

Setelah mendapatkan kedua anak tadi, kelima preman dan Nia berkumpul di sebuah mini market di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Nia kemudian membayar kelima orang preman itu sebesar Rp.5 Juta sebagai imbalan. Uang kemudian di bagi rata masing-masing mendapatkan Rp. 750 ribu setelah dipotong biaya sewa mobil.

Polsek Ubud yang menerima laporan penculikan anak, segera menurunkan tim dari unit Reskrim Polsek Ubud untuk menyelidiki. Berbekal informasi nopol kendaraan yang sempat di foto oleh korban, tim mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan sewaan dari penyewaan online. Pelaku pertama I Wayan Putra alias Putra kemudian berhasil diamankan petugas di Klungkung pada tanggal 6 Desember 2017. Pada tanggal 7 Desember 2017 pagi, dua tersangka yakni Bernat dan Tantra berhasil diamankan kemudian sore harinya dua tersangka lagi yakni Gung bayu dan Gus arya juga berhasil diamankan. Hingga akhirnya dalang penculikan ibu kandung dari anak tersebut (Nia,red) juga dapat ditangkap.

Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo saat press release kasus mengungkapkan, orang tua dari naka yang diculik sudah pisah dan putusan pengadilan memberikan hak asuh kepada sang ayah (mantan suami). Karena kangen dengan anak-anaknya dan dilarang oleh mantan suaminya untuk bertemu dengan anak-anaknya. Pelaku kemudian menyewa kelima preman untuk merampas dari mantan suaminya. “Setelah melakukan perampasan dan penculikan, anak-anaknya dititipkan kepada seorang temannya di Balikpapan, Kalimantan Timur,” ungkap AKBP Djoni Widodo.

Pada tanggal 9 Desember 2017, setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Balikpapan, kedua anak korban akhirnya dapat  dipulangkan dan dijemput oleh petugas di Bandara Ngurah Rai dan berkumpul dengan ayahnya. “Kelima pelaku merupakan preman yang bekerja secara terorganisir,” tambahnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 83 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang- undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman semua pelaku maksimal 15 tahun penjara” tegasnya.

Sementara itu, ayah kedua anak yang diculik I Made Putra Diana mengatakan, ia tidak bisa menjanjikan proses perdamaian kepada mantan istrinya setelah perbuatannya yang menyebabkan trauma kepada anak-anak. Terlebih, mantan istrinya itu telah melibatkan preman untuk melakukan perampasan dan penculikan. “Ini sudah kedua kalinya terjadi, yang pertama dia (Nia-mantan istrinya,red) sudah berjanji tidak melakukannya lagi tapi terulang kembali. Saya tetap lanjutkan sesuai proses hukum,” ujarnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\