Seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Bali Lakukan Tes Urine
Selasa, 21 November 2017
00:00 WITA
Denpasar
2864 Pengunjung
ist
Denpasar, suaradewata.com - Pengadilan Tinggi Bali bekerja sama dengan BNNK Gianyar dan Pemda Gianyar melakukan pemeriksaan urine di Pengadilan Tinggi Bali, Selasa(21/11/2017). Pemeriksaan urine di jajaran Pengadilan Tinggi Bali diikuti oleh 95 orang, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, semua pejabat struktural dan fungsional sampai pegawai honorer di Pengadilan Tinggi Bali.
Ketua Pengadilan Tinggi Bali I Ketut Gede dalam sembutannya menerangkan "Bahwa pemeriksaan urine di lingkungan Pengadilan Tinggi Bali ini merupakan pelaksanaan dari surat edaran Dirjen Badan Peradilan Umum dan Sekretaris Mahkamah Agung. Bahwa seluruh jajaran Mahkamah Agung wajib bebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika". Jangan sampai ada aparatur penegak hukum yang bermain-main dengan narkotika, terang Ketua Pengadilan Tinggi Bali.
Kepala BNNK Gianyar Made Pastika didampingi I Nyoman Tingkes dari Kesbangpol Gianyar dan Cokorda Rai Suamba Humas Pengadilan Tinggi Bali menjelaskan tentang tugas dari BNN, mulai dari penindakan, pencegahan hingga rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. "Pemeriksaan urine di lingkungan Pengadilan Tinggi Bali ini merupakan bentuk dari upaya pencegahan," jelas Made Pastika. Jika ada yang terindikasi sebagai penyalahguna narkotika, jangan segan-segan untuk melapor ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, tambah Pastika.
Nyoman Tingkes mewakili Pemda Gianyar menambahkan bahwa bahaya Narkotika telah meluas masuk kesemua kalangan, bahaya Narkotika ini sangat mengancam keutuhan generasi Bangsa Indonesia. Sehingga, sudah sepatutnya jika semua pihak berusaha memerangi peredaran gelap Narkotika.
Disela-sela acara pemeriksaan urine, Humas Pengadilan Tinggi Bali Cokorda Rai Suamba mengucapkan terima kasih kepada Pemda Gianyar dan BNNK Gianyar yang telah bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Bali atas terselenggaranya pemeriksaan urine di jajaran Pengadilan Tinggi Bali. "Bahwa komitmen pimpinan Mahkamah Agung tidak pernah mentoleransi bagi aparatur pengadilan yang terlibat penyalahgunaan narkotika,” terangnya. gus/ari
Komentar