Akreditasi RS Klungkung oleh Surveiyor KARS Pusat
Jumat, 17 November 2017
00:00 WITA
Klungkung
3512 Pengunjung
ist
Klungkung, suaradewata.com - Setelah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung naik kelas menjadi Tipe B serta meraih predikat Paripurna sejak 23 Januari 2017 lalu, kembali RSUD Klungkung dilakukan survey verifikasi ke-I Akreditasi RS versi KARS Tahun 2012 oleh Surveiyor KARS Pusat, Jumat (17/11). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan mutu berkelanjutan terkait saran dan masukan yang disampaikan Tim Surveyor saat dilakukan penilaian kenaikan tipe rumah sakit dari tipe C ke tipe B.
Kehadiran Tim Surveyor yang dipimpin dr. Jimmy Elraju Kalesaran, disambut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Sekda Gede Putu Winastra, Dirut RSUD I Nyoman Kesuma dan Kepala OPD terkait. Bupati Suwirta mengatakan, Pemkab Klungkung berkomitmen untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan hasilnya belakangan ini keluhan terhadap pelayanan RSUD hampir tidak ada. Namun Bupati Suwirta meminta kepada seluruh jajaran RSUD untuk tidak lantas berpuas diri. Lebih lanjut, Bupati Suwirta mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang RS, Akreditasi Rumah Sakit wajib untuk dilakukan dalam upaya penjaminan kualitas pelayanan rumah sakit agar bermutu, baik, lancar, aman dan nyaman bagi pasien, keluarga pasien, atau masyarakat umumnya serta bagi petugas rumah sakit.
dr. Jimmy Elraju Kalesaran mengatakan, kehadirannya di RSUD klungkung untuk yang kedua kalinya ini adalah untuk memastikan apakah semua saran dan masukan yang disampaikan telah dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Ditambahkan, dirinya juga sangat mengapresiasi atas capaian RSUD KLungkung yang telah mampu meningkatkan kwalitas pelayanan sehingga keluhan dapat dikurangi dan bahkan tidak ada sama sekali. “Semoga kondisi ini terus berlanjut untuk tahun verifikasi ke II. Apalagi dengan perkembangan rumah sakit dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B dan akan menjadi rumah sakit tipe B pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Klungkung dr. Nyoman Kesuma dalam presentasinya mengatakan bahwa akreditasi adalah suatu proses dimana suatu lembaga independen baik dari dalam atau pun luar yang telah terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena telah memenuhi standar pelayanan dan managemen yang ditetapkan. jul/ari
Komentar