Pinjam Mobil Untuk Jemput Menantu ke Bandara, Malah Digadaikan
Kamis, 16 November 2017
00:00 WITA
Gianyar
3184 Pengunjung
ist
Gianyar, suaradewata.com – Pamuji Basuki (34), melapor ke Polsek Blahbatuh setelah BDR tidak mengembalikan mobil miliknya. Usut punya usut, ternyata BDR telah menggadaikan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol DK 897 KXtersebut di Lombok, NTB.
Dari informasi yang didapatkan, pada hari Rabu 25 Oktober 2017. BDR awalnya datang ke rumah Pamuji di Banjar Gelgel, Keramas, Blahbatuh, dengan tujuan meminjam mobil guna keperluan menjemput anak menantunya di Bandara Ngurah Rai. Namun setelah 1 minggu mobil korban tidak kunjung kembali, akhirnya Pamuji melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh pada tanggal 6 November 2017.
Setelah menerima laporan , tim opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuhmelakukan penyelidikan tentang keberadaan BDR. Hingga didapat informasi bahwa BDR sedang berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tim pun melakukan penyelidikan ke Lombok, sampai menemukan BDR di daerah Cakranegara, Lombok Barat.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Abdus Salim saat dikonfirmasi Kamis (16/11) mengatakan, dari pengakuan BDR mobil korban dibawa ke Lombok dan telah digadaikan. “Tersangka telah kami tangkap dan kami amankan. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkap Kompol Abdus Salim. gus/ari
Komentar