PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penggunaan Hibah Bansos Harus Sesuai Proposal Yang Diajukan

Rabu, 08 November 2017

00:00 WITA

Klungkung

2921 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Klungkung, suaradewata.com - Sebanyak kurang lebih 58 penerima hibah di Kecamatan Klungkung mendapat sosialisasi dalam rangka mempelancar proses pencairan hibah perubahan tahun 2017 agar tertib administrasi, akuntabilitasi dan transparasi pengelolaan hibah. Dalam sosialisasi tersebut langsung hadir Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Nyoman Mudarta, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Klungkung serta Instansi terkait bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Klungkung, Rabu (8/11/2017).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memberikan beberapa arahan kepada seluruh penerima hibah agar dana hibah yang didapat digunakan sesuai dengan proposal yang sudah dibuat dan mendapat verifikasi. Selain itu, aturannya juga harus diikuti setiap tahap dari peraturan yang berlaku. “Penggunaan hibah bansos harus sesuai dengan proposal yang sudah dibuat agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Bupati Suwirta.

Lebih, lanjut Bupati Suwirta menambahkan adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dari hibah tersebut yakni peruntukan dari dana hibah, waktu penyelesaian dan pertanggung jawaban harus adanya transparansi. Jumlah hibah yang nantinya sudah diterima mungkin tidak akan sama dengan jumlah nominal proposal yang sebelumnya diajukan, disinilah diharapkan partisipasi semeton dalam mencari kekurangan dana dalam menyelesaikan jenis kegiatan yang akan dikerjakan. “Tolong partisipasi semeton lebih diberdayakan dan manfaatkanlah hibah dengan sebaik-baiknya,” harapnya. jul/ari


Komentar

Berita Terbaru

\