Jadi PRT Baru Sebulan, Nekat Mencuri Barang Majikan
Kamis, 12 Oktober 2017
00:00 WITA
Gianyar
4219 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Meri Boring Bring (26) asal Alor, Kupang, NTT, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Villa Banjar Kuruh Kaja, Desa Petulu, Ubud, milik Dewi Krishna Syrowatka (36), nekat mencuri barang-barang milik majikannya. Tidak tanggung-tanggung, Meri membuat majikkannya kehilangan harta benda senilai ratusan juta rupiah.
Dari informasi yang diperoleh, kejadian pencurian diketahui oleh Dewi Krishna Syrowatka ketika ia bangun dari tidur untuk menyiapkan perlengkapan anak-anak sekolah, Kamis (5/10) pukul 05.00 wita. Kemudian suami korban Anthony Otto Syrowatka (36) pergi menenggok ke kamar yang ditempati pembantunya Meri bermaksud untuk membangunkannya guna membantu mempersiapkan anak sekolah. Karena masih dilihatnya masih tidur, suami korban mengurungkan niatnya untuk membangunkan. Namun setelah lama tidak kunjungan keluar kamar, Anthony kembali lagi ke kamar pembantunya untuk mengecek. Tetapi kain selimut yang sebelumnya dikiranya digunakan pembantunya untuk tidur ternyata adalah bantal.
Karena curiga pembantunya pergi tanpa pamit, Dewi pun mengecek tasnya yang ditaruh diatas meja makan. Dewi pun terkejut melihat 1180 uang euro dan uang Rp. 15.000.000 telah hilang dari dalam tas. Selain itu, barang-barang branded seperti gaun, sepatu, barang elektronik miliknya yang bernilai puluhan juga juga raib. Korban yang merasa kecolongan akibat ulah pembantunya kemudian melapor ke Polsek Ubud.
Unit Reskrim Polsek Ubud yang menerima laporan kejadian pencurian langsung bertindak cengan cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya, tim buser mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Nusa Dua di sebuah kost-kostan, Alhasil, pada pada hari Minggu (8/10) Meri berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Ubud untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami harus bergerak cepat untuk menangkap pelaku agar tidak keburu pindah keluar Bali. Dan memang pelaku dapat kami tangkap di kostnya di daerah Nusa Dua,” ungkap Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Hadimastika Karsito Putro, Kamis (12/10)
Dari hasil pemeriksaan tersangka, Meri mengakui telah melakukan pencurian secara bertahap. Dan pada puncaknya pada hari Kamis (5/10) ia pun kabur menggunakan sepeda motor yang sebelumnya ia pesan sewa ke salah satu kerabatnya dengan alasan mau pindah kerja. “Barang-barang yang dicuri tersangka belum sempat dijual, namun uang euro yang diambil telah ditukar ke mata uang rupiah. Tersangka berbelit-belit saat memberikan keterangan,” tambah Iptu Hadimastika.
Beberapa barang branded yang berhasil diembal Meri antara lain, beberapa sepatu bermerk dengan harga Rp. 15 juta sepasang, gaun pesta Rp. 30 juta, Apple Ipad dan Iphone dan banyak barang lainnya. Korban pun dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Meri terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun. gus/ari
Komentar