Warga di Zona Merah Ternyata 185.865 Jiwa, Kartu Pengungsi Selesai Dicetak
Senin, 09 Oktober 2017
00:00 WITA
Karangasem
2974 Pengunjung
suaradewata.com
Karangasem, suaradewata.com - Data jumlah penduduk di zona merah radius 12 kilometer dari kawah Gunung Agung sebanyak 70.000 jiwa yang beredar selama ini, ternyata tidak akurat alias salah total. Data ini lantas disodorkan kepada Gubernur termasuk kepada Presiden RI-Jokowidodo. Ketidak akuratan data tersebut membuat Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, kecewa.
Kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi terkait permasalahan ini di Posko Komando Darurat Gunung Agung, di Pelabuhan Tanah Ampo, Manggis, Karangasem, Senin (9/10/2017) Gubernur menyebutkan, jumlah riil penduduk di 28 desa yang masuk dalam zona merah sebanyak 185.865 jiwa atau 54.788 Kepala Keluarga (KK), bukan 70.000 jiwa seperti beredar selama ini. Dari 28 desa tersebut terdapat sebanyak 239 dusun. Dari jumlah itu hanya 202 Banjar Dinas saja yang masuk dalam zona merah, sementara sisanya tidak.
“Jadi saya ralat apa yang saya sampaikan beberapa hari ini, karena meang ada kesalahan informasi dan setelah kita data lebih rinci dan lebih akurat hari ini kita akan dapat data pengungsi yang riil, by name by address,” ucapnya. Dan Senin (9/10/2017) itu juga ditegaskannya kartu pengungsi sudah selesai dicetak dan siap dibagikan kepada seluruh pengungsi sesuai dengan data riil, melalui masing-masing kepala desa. Artinya hanya pengungsi yang berada di zona merah saja yang mendapatkan kartu pengungsi.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada warga yang berada di zona aman diluar radius 12 kilometer, agar segera pulang kerumah masing-masing, karena tidak akan mendapatkan kartu pengungsi. Kalaupun bertahan di pengungsian tidak akan mendapatkan logistik dan fasilitas sebagai pengungsi. Pun demikian dengan warga di zona merah yang masih bertahan, agar segera mengungsi. “Kalau saatnya Gunung Agung meletus tapi tidak mau mengungsi kita akan paksa,” tegasnya.
Gubernur juga menegaskan jika sampai saat ini kondisi Gunung Agung masih dalam status awas. Oleh karena itu baik Pemprov dan Pemkab Karangasem masih menyatakan situasi dalam keadaan darurat. Sedangkan status darurat pengungsi yang ditetapkan provinsi berlaku sampai tanggal 12 Oktober mendatang. “Kalau ada yang bertanya sampai kapan darurat ini akan berlangsung, kami tegaskan keadaan darurat ini akan berlangsung selama Gunung Agung berstatus awas,” pungkasnya. nov/ari
Komentar