PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hardys Tabanan Diduga Tidak Sesuai Dengan Perda, Ini Kata Dinas Perijinan

Jumat, 06 Oktober 2017

00:00 WITA

Tabanan

6541 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Setelah mengungkap ratusan toko modern "bodong" yang beroperasi di Kabupaten Tabanan. Kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Tabanan benar-benar memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 yang berlaku saat ini di Tabanan, dengan kondisi riilnya yang terjadi di lapangan. Dan sesuai Perda tersebut, Hardys Tabanan diduga tidak memenuhi Perda yang berlaku saat ini. 

Baca : Mimih...Ratusan Toko Moderen "Bodong" Beroperasi di Tabanan

Plt. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan Wayan Sukanrayasa mengatakan sesuai Perda nomor 1 tahun 2016, untuk pendirian Supermarket paling dekat dalam radius 2.000 Meter / 2 Kilometer dari Pasar Rakyat. Namun untuk Hardys Tabanan yang merupakan katagori Supermarket diperkirakan kurang dari 1 Kilometer dengan Pasar Kediri Kecamatan Kediri.

"Jadi, jarak Hardys dengan Pasar Kediri itu kurang dari 1 Kilometer, dan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2016, seharusnya diatas 2 Kilometer," ucap Sukanrayasa kepada media suaradewata.com, Kamis, (05/10/2017).

Dengan melihat kondisi seperti itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Perda yang lama. Apakah Hardys Tabanan tersebut memenuhi Perda nomor 1 tahun 2016 atau tidak. Lantaran berdirinya Hardys tersebut sebelum terbitnya Perda nomor 1 tahun 2016. 

"Disamping itu, Hardys berdiri sebelum terbitnya Perda itu, kita masih dalami," terangnya.

Selain itu, untuk toko modern yang lainnya harus sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2016 pada pasal 9 ayat 5. Yang berkaitan dengan ijin usaha hanya berlaku untuk 1 lokasi usaha dan selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama. Dan tidak diperbolehkan ijinnya sama dengan lokasi yang berbeda, harus ijinnya satu lokasi satu ijin.

"Bila kami temukan seperti itu, akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

Sementara, terkait jarak Hardys Tabanan dengan Pasar Kediri, Store Manager Hardys Tabanan yakni Ida Ayu Indra Mastuti saat dikonfirmasi via telepon mengatakan untuk jarak Hardys Tabanan dengan Pasar Kediri sangat jauh dengan semua Pasar yang ada. Dan mengaku untuk jarak antara Hardys Tabanan dengan Pasar Kediri diatas 2 Kilometer.

"Jarak Hardys sama pasar kan jauh, diatas itu, kalau dengan Pasar Kediri hampir diatas 2 Kilometer, coba bapak ukur saja," ucap Ayu Mastuti. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\