Ingin Balas Dendam, Pegawai Kafe Mengancam Dengan Pedang
Jumat, 15 September 2017
00:00 WITA
Gianyar
3428 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Tidak puas karena masalahnya didamaikan dengan agak keras, Sujaie (29) berniat membalas dendam kepada seorang buruh Fakurahman (42) dan pemilik kost IB. Ketut Puspa (63). Beruntung niat buruknya itu berhasil digagalkan petugas dari Polsek Sukawati yang menerima laporan dari warga.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Jumat (15/9), kronologis kejadian berawal dari permasalahan antara Sujaei dengan Fakurahman. Pelaku yang mendatangi kost korban, Kamis (14/9) pagi, menabrak pintu gerbang dan melempar barang-barang yang ada di kost. Pelaku kemudian memberi uang sebesar Rp. 50 ribu kepada korban Fakurahman dan menyuruh korban untuk berhati-hati dengannya. Karena merasa takut, korban kemudian mengembalikan uang pelaku dan pergi ke sawah.
Selang setengah jam, Fakurahman balik ke tempat kerjanya dan melihat pelaku membawa cangkul, karena takut korban pun kabur dan melapor ke pemilik kost tempat ia kerja yakni IB Ketut Puspa (Ajik Puspa). Permasalahan antara pelaku dan korban kemudian didamaikan oleh Ajik Puspa, namun karena pelaku ngotot sempat ditampar oleh Ajik Puspa. Hingga bos kafe tempat pelaku kerja datang dan menyuruh pelaku untuk pergi. Pelaku pun pergi bersama pacarnya ke kost-kostan di daerah Sanur.
Merasa tidak terima ditempeleng saat diajak berdamai, pelaku asal Dusun Kabuyit, Dess Langam, Kecamatan Lopok, Sumbawa ini pun menaruh dendam. Ia pun pergi ke daerah Serangan, Denpasar ke rumah temannya meminjam pedang. Pelaku yang terpengaruh alkohol kemudian kembali ke Sukawati, Gianyar dengan membawa pedang sepanjang 90 cm yang diselipkan dicelana panjangnya.
Warga yang melihat pelaku datang mbawa pedang kemudian melapor ke Polsek Sukawati. Tim yang dilengkapi dengan senjata dan rompi pun turun ke TKP untuk mengamankan pelaku. "Saya perintahkan ke anggota jika pelaku melakukan perlawanan untuk tembak ditempat," tegas Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiarta, Jumat (15/9) saat dikonfirmasi.
Sujaie tanpa perlawanan berhasil diamankan saat itu dan digiring ke Mapolsek Sukawati. Pelaku yang sempat mengaku kalau tidak ditangkap akan membunuh orang ini terancam Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikkan senjata tanpa izin dengan hukuman 10 tahun penjara. gus/ari
Komentar