PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pihak Pura Ulundanu Beratan Kembali Datangi Polres Tabanan

Jumat, 01 September 2017

00:00 WITA

Tabanan

2995 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Guna melengkapi data-data pelaporan atas kasus dugaan penggelapan dana. Pihak Pura Ulundanu Beratan kembali datangi Polres Tabanan, Kamis, (31/08/2017).

Kedatangan pihak Pura Ulundanu Beratan ke Polres Tabanan juga dikawal oleh Perbekel Desa Candikuning Kecamatan Baturiti yakni I Made Mudita. Lantaran kasus tersebut berada diwilayah Desa Candikuning. Kuasa Hukum dari pihak Pura Ulundanu Beratan yakni Ni Made Sumiati, SH mengatakan kedatangan Pihak Pura Ulundanu Beratan ke Polres Tabanan untuk melengkapi data-data dari pihak pelapor yakni Pemuger Pura Ulundanu Beratan Putu Suma Arta. Atas kasus dugaan penggelapan dana pah-pahan DTW Ulundanu Beratan sebesar kurang lebih 37 Milyard yang belum bisa dipertanggungjawabkan dari tahun 2009 sampai 2016. Selain itu ada penambahan data komunikasi dari pada saksi yakni Wakil Ketua Pemuger Pura Ulundanu Beratan dan data audit yang dikoordinasikan ke Polres Tabanan.

Baca : Dugaan Penggelapan Dana, Pihak Pura Ulundanu Kembali Berikan 2 Saksi

"Hari ini adalah melengkapi data dari pada pelapor Pemuger Pura bapak Putu Suma Arta, yang kedua adalah penambahan data komunikasi dari pada saksi Wakil Ketua dari pada Pemuger, yang ke tiga adalah audit, sudah tadi cuma koordinasi saja," ucap Sumiati kepada media suaradewata.com di Polres Tabanan, Kamis, (31/08/2017).

Selain itu, dirinya menerangkan adanya pembelian tanah oleh pihak terlapor (4 mantan Kelian Satakan) di dua lokasi yakni di daerah Payungan dan Juuk Legi atas nama Pelabo Pura Ulundanu Beratan. Namun pembelian tanah tersebut sebesar kurang lebih 5 Milyar belum disampaikan ke Pengurus Pura bahkan pertanggungjawabnya belum bisa dipertanggungjawabkan. Dimana pembelian tanah tersebut terjadi pada tahun 2015. Dan dalam pembeliannya, satu tanah yang sudah lunas atas nama terlapor dan lagi satunya masih dalam transaksi.

"Dulunya tanah tersebut milik pribadi penduduk disana, tetapi dibeli oleh terlapor untuk Pelabe Pura dan terbukti uang yang keluar dari Rekening Koran Bank BPD, ada uang untuk pembelian tanah tetapi secara fakta bukti bukti pembeliannya belum dilaporkan atau disampaikan kepada Pengurus Pura," terangnya. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\