Korupsi Bansos Desa Songan, Kerugian Negara Capai Rp 134 Juta
Selasa, 29 Agustus 2017
00:00 WITA
Bangli
4121 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com - Mantan Bendesa Adat Desa Songan, Kintamani, Bangli, kini hanya bisa tertunduk malu dan menyesali semua perbuatannya dihadapan tim penyidik Unit Tipikor Polres Bangli. Pasalnya sesuai hasil penyidikan, Pria berusia 47 tahun ini terungkap melakukan dugaan tindak pidana korupsi bantuan Hibah, Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Propinsi Bali untuk tahun anggaran 2011 hingga 2015. Modus tersangka, dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Akibat tindakannya itu, sesuai hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah. Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim AKP. Deny Septiawan didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi, Selasa (29/08/2017).
Disampaikan, kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Tipikor. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang akhirnya kasus yang menyeret tokoh masyarakat desa Songan ini kian terkuak dengan jelas. Bahkan berkas kasusnya kini sudah dinyatakan lengkap sehingga akan langsung dilimpahkan ke Kejari Bangli. “Sesuai hasil penyelidikan, tersangka melakukan tindak pidana dugaan korupsi bantuan hibah, bansos dan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD Propinsi Bali pada tahun anggaran 2011 hingga 2015, yang diperuntukkan sebagai bantuan tiap tahun untuk desa Pakraman Songan,” ungkapnya.
Lanjut Deny Septiawan, modus tersangka selaku pengguna anggaran dalam kapasitasnya sebagai Bendesa Adat Desa Songan saat itu, dengan cara menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. “Sesuai fakta-fakta yang ditemukan, penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan proposal maupun LPJ yang disampaikan tersangka dan diduga terjadi penggelembungan nilai kegiatan (mark up) serta menyamarkan penggunaan dana dengan menunjukkan serta melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya yang notabene dilakukan secara swadaya,” bebernya.
Hasilnya setelah dilakukan audit dengan metode untuk mengetahui kerugian negara, diketahui dari total bantuan yang diterima sebesar Rp 510 juta sepanjang rentang waktu lima tahun tersebut, realisasi penggunaan anggaran untuk kegiatan hanya sebesar Rp 375.586.000. “Dengan demikian dari selisih tersebut, dapat diketahui kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 134.414.000,” jelasnya. Dari hasil interogasi polisi, tersangka mengakui nekat melakukan tindak pidana korupsi karena himpitan ekonomi untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan puluhan berkas berupa sejumlah kwitansi termasuk LPJ yang diduga fiktif dan uang tunai sebesar Rp 40.809.000 sebagai barang bukti. “Berkas kasusnya saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga sekarang akan langsung kita limpahkan ke Kejari Bangli,” tegas Deny Septiawan. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, tersangka pun dijerat melanggar pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. ard/ari
Komentar