PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

4 Fraksi Sepakat Tolak Plt. Sekda Gianyar

Jumat, 25 Agustus 2017

00:00 WITA

Gianyar

4584 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Penunjukan Ir. Made Wisnu Wijaya sebagai Plt. Sekda Gianyar oleh Bupati Gianyar AA. Gde Bharata, berujung penolakan oleh 4 Fraksi di DPRD Kabupaten Gianyar. Keempat fraksi tersebut menilai penunjukkan Plt. Sekda tidak prosedural dan melanggar undang-undang.

Keempat fraksi yang menolak pelantikan Plt. Sekda Gianyar antara lain, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Hanura-Nasdem, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan tidak menyatakan sikap. Juru bicara Fraksi Gerindra IB. Nyoman Rai mengatakan empat fraksi sudah sepakat tidak mengakui Plt. Konsekuensinya, lembaga tidak akan mengakui kalau yang bersangkutan (Plt. Sekda-red) datang ke gedung dewan walaupun sebagai menggunakan jabatan sebagai Asisten II. "Kalau bersikukuh untuk datang, dewan tidak akan perna meladeni, karena dianggap Sekda abal-abal" tukas Gus Rai yang juga pensiunan birokrasi ini.

Lembaga yang terhormat tidak bisa diajak berkonsultasi maupun berkomunikasi dengan oknum atau pejabat abal-abal. "DPRD tidak boleh terkontaminasi dengan orang yang tidak jelas juntrungannya," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, yang menyebabkan penunjukkan Plt. Sekda Gianyar menyalahi prosedural dan undang-undang sudah sangat jelas. Dalam PP 53 tahun 2010 dan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, sudah menjelaskan tentang kewenangan. "Penunjukkan Plt. Sekda harusnya melalui persetujuan Gubernur, tapi yang dilakukan Bupati Gianyar tidak ada," lanjutnya. Ditambahkannya, "Sampai SK Plt. Sekda dicabut, baru Asisten II bisa diterima kembali," tambah politis Gerindra ini. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\