Denpasar, suaradewata.com - Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, akhirnya resmi memberhentikan Sekda Kabupaten Gianyar (non aktif) Ida Bagus Gaga Adi Saputra.
Pemberhentian Gus Gaga, dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gianyar Nomor 800/ 3070/ BKPSDM, tertanggal 22 Agustus 2017.
SK Tentang Pemberhentian Jabatan Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, MSi., sebagai Sekda Gianyar itu, ditandatangani oleh Bupati Agung Bharata.
Menariknya, jika mencermati diktum menimbang SK setebal tiga halaman itu, pemberhentian Gus Gaga lebih karena terbukti melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS), yakni menjadi pengurus/anggota partai politik.
Hanya saja, dalam SK tersebut tidak disebutkan di partai mana Gus Gaga berlabuh. Dari berbagai spekulasi yang berkembang sejak awal kisruh Bupati Agung Bharata versus Gus Gaga ini, konon Gus Gaga diisukan telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat.
Bukan itu saja, Gus Gaga juga disebut duduk sebagai pengurus teras di DPD Partai Demokrat Provinsi Bali.
Hanya saja berbagai sinyalemen tersebut, dibantah keras oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali Made Mudarta, saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (23/8).
"Gus Gaga (Sekda Gianyar), tidak pernah masuk sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Bali," tandas Mudarta, melalui pesan WhatsApp.
"Jangankan sebagai pengurus, sebagai anggota yang ber-KTA Partai Demokrat saja, beliau belum pernah," imbuhnya.
Menurut politikus asal Jembrana itu, yang sebenarnya masuk dalam struktur DPD Partai Demokrat Provinsi Bali adalah Drs. Ida Bagus Gaga Ardana, M.Si, yang tak lain adalah kakak dari Gus Gaga.
"Kalau kakak beliau, namanya Ida Bagus Gaga Ardana, memang benar masuk dalam struktur. Tetapi Gus Gaga, tidak," tegas Mudarta. san/ari
Komentar