Kisruh Sekda Gianyar Berlanjut, SK Pemberhentian Terbit
Rabu, 23 Agustus 2017
00:00 WITA
Gianyar
3756 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Kegaduhan birokrasi di internal pemerintahan kabupaten Gianyar terus berlanjut. Setelah SK pembebasan tugas Sekda, kali ini Sekda Gianyar IB Gaga Adi Saputra diberhentikan oleh Bupati Gianyar AA. Gde Bharata melalui SK Bupati dengan nomor : 800/370/BKPSDM.
Surat Keputusan (SK) Bupati Gianyar tertanggal 22 Agustus 2017 itu, berisikan tentang pemberhentian Drs. Ida Bagus Adi Saputra, M.Si., dari jabatannya Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar. Pria yang akrab disebut Gus Gaga tersebut dalam SK disebut telah melakukan pelanggaran disiplin berat dan melanggar larangan PNS menjadi anggota/pengurus partai politik. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 800/9523/OTDA, perihal penyelesaian permasalahan Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar. Pelanggaran disiplin yang disebut diatas, berdasarkan pasal 7 ayat 4 huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dari jabatan.
Namun menurut Gus Gaga, SK Bupati tersebut ilegal dan salah prosedur. Dirinya tidak pernah tersangkut paut maupun menjadi anggota partai politik manapun, apalagi disebutkan sudah memiliki KTA Partai Demokrat. "Silahkan tanya langsung ke Ketua DPD Demokrat Bali, Pak Mudarta. Apakah ada nama saya menjadi anggota. Ini fitnah dan pencemaran nama baik," ungkap Gus Gaga saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (23/8).
Untuk itu, Gus Gaga akan tetap bekerja seperti biasa sebagai PNS dan Sekda Gianyar. Rencananya, Gus Gaga akan menghadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika hari Kamis (24/8) untuk mempertanyakan keabsahan SK Bupati tersebut dan melayangkan keberatannya. "Saya akan abaikan SK itu dan tetap ngantor seperti biasa," ujarnya. gus/ari
Komentar