PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidak Dewan Bangli Dapati Toko Berjejaring Dan Tower Marak Tanpa Ijin

Jumat, 18 Agustus 2017

00:00 WITA

Bangli

3343 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Sidak Komisi I DPRD Bangli, menemukan keberadaan dua toko berjejaring tanpa mengantongi ijin di wilayah Kecamatan Susut, Jumat (18/08/2017).  Fatalnya, meski tanpa ijin toko modern tersebut justru sudah beroperasi. Sidak yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bangli, Jro Bawa bersama sejumlah anggotanya itu, juga menyasar sejumlah bangunan menara telekomunikasi (tower) yang selama ini banyak dikeluhkan karena berada diarea pemukiman.

Sesuai pantauan, anggota Komisi I yang turut sidak diantaranya, I Nengah Darsana , I Wayan  Wedana , Sajiboga, Satria Yudha. Awalnya, sidak menyasar toko modern yang berlokasi di Dusun Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut. Kedatangan mendadak rombongan komisi I ini, sempat membuat sejumlah karyawan   toko terkejut. Terlebih, ketika ditanya terkait  ijin, para karyawan toko  ini tidak bisa memperlihatkannya. “Kalau masalah itu, saya tidak tahu. Kami hanya tugasnya berjualan. Nanti akan saya sampaikan ke  atasan kami,” kilah salah satu penjaga toko. Ketika ditanya terkait jumlah karyawan, disampaikan, sebanyak 6 orang terdiri dari tiga karyawan dari luar Bali dan sisanya dari  Bangli. Kondisi juga terjadi saat rombongan dewan mendatangi toko modern yang di wilayah Kayuambua yang diduga juga belum megantongi ijin.

Lantaran tidak  ada pihak yang berkompeten memberikan keterangan, sidak kemudian dilanjutkan  menuju Dusun Lumbuan , Desa Sulahan. Disini anggota komisi I melihat bangunan tower yang baru berdiri yang diduga belum mengantongi ijin dan berada dekat Sekolah TK. Menurut pemilik lahan Putu Artawa, luas lahan yang dikontrakkan untuk mendirikan tower seluas 1,5 are dengan nilai sewa sebesar Rp 180 juta selama 11 tahun dan sudah mendapat persetujuan dari penyanding. Meski demikian, pihaknya mengaku untuk masalah ijin , tidak ikut campur karena sudah ada pihak dari penyewa yang mengurusnya. “Rasanya untuk urusan ijin sudah sampai di Kecamatan, mungkin  prosesnya sudah  sampai ke dinas terkait,” jelasnya.


Setelah itu anggota rombongan komisi I, menuju wilayah Kayuambua, Desa Tiga. Ditempat ini, anggota dewan sempat terkejut lantaran melihat  jejeran tower yang jaraknya sangat berdekatan satu sama lain. Lebih parah lagi, keberadaan sejumlah tower tersebut justru berdiri ditengah pemukiman warga yang dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap keselamatan dan kesehatan.

Ketut Ngelah salah satu pemilik lahan yang dijadikan lokasi pembangunan tower yang notabene berdiri disamping rumahnya, menyampaikan pembangunannya telah dilakukan sejak tahun 2007. Saat ini, kontraknya telah diperpanjang lagi oleh pihak  Protelindo. Disampaikan, luas lahan yang disewakan seluas 2 are dengan nilai kontrak sebesar Rp 166 juta selama 10 tahun. Dia juga mengaku, tidak takut tinggal disamping bangunan tower tersebut. “Tower ini sudah berdiri sejak 10 tahun berdiri, semuanya berjalan aman saja,” sebutnya.

Disisi lain, Ketua Komisi I DPRD Bangli, Jro Bawa menyatakan sidak toko modern dan tower dilakukan sebagai bentuk respon atas keluhan dari informasi masyarakat. Terlebih pembangunan toko modern telah diatur dalam Perda no 1 tahun 2016 tentang  perlindungan dan penataan pasar tradisional  pusat perbelanjaan toko modern. “Pembangunan sebuah toko modern harus mengacu peraturan yang berlaku. Kalau melanggar, pemerintah mesti melakukan tindakan tegas,” pintanya


Hal yang sama juga disampaikan, Anggota Dewan I Nengah Darsana. Disampaikan, dalam beberapa kali sidak, pihaknya kerap menemukan  keberadaan toko modern yang melanggar ketentuan sesuai Perda dan belum mengantongi ijin. “Dalam Perda itu sudah jelas diatur mekanismenya pendirian sebuah toko berjejaring, seperti masalah jarak , jumlah mini market setiap kecamatan  harus disesuaikan dengan luas wilayah,  berikut waktu/ jam  oprasionalnya. Jika itu dilanggar apalagi belum mengantongi ijin, eksekutif sudah tentu bisa melakukan tindakan tegas, hingga penyegelan,” tegasnya. Dalam hal ini, kata Darsana, perlu ketegasan pemerintah.

Sementara terkait sidak tower, pihaknya hanya ingin mengetahui apakah tower – tower yang baru dibangun tersebut sudah mengantongi ijin atau belum  dan sejauh mana penerapan dari program tower terpadu dilaksanakan.  Hanya saja kenyataan dilapangan, belum sesuai yang diharapkan. “Banyak sekarang berdiri tower-tower baru diduga tanpa ijin dan berdiri dikawasan pemukinan. Kalau ini dibiarkan, nantinya akan mengganggu keamanan dan estetika wilayah Bangli,” sebutnya.

Tindak lanjut dari persoalan ini, pihaknya mengaku akan segera melakukan rapat kerja dengan instansi terkait untuk membedah persoalan tersebut.    

Disisi lain sesuai informasi yang dihimpun di Dinas PEnanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, diketahui saat ini keberadaan toko modern di Bangli sebanyak 12 toko. Dari jumlah itu, sebanyak 5 toko berjejaring belum mengantongi perijinan.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\