PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dugaan Penggelapan, Pihak DTW dan Pura Ulundanu Beratan Lapor Polisi

Rabu, 09 Agustus 2017

00:00 WITA

Tabanan

3763 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Pihak Management DTW Ulundanu dan pihak Gebog Satakan Pura Ulundanu Beratan mendatangi Polres Tabanan, Rabu, (09/08/2017). Kedatangan mereka untuk melaporkan 5 oknum terkait adanya pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik DTW Ulundanu Beratan atas dampak dari aksi penutupan di DTW Ulundanu. Beserta penyelewengan dana pah-pahan dari tahun 2009 - 2016 ke Pura Ulundanu Beratan.

Kedatangan mereka dari pihak Management DTW Ulundanu Beratan dan Gebog Satakan Pura Ulundanu Beratan ditemani kuasa hukumnya yakni Ni Made Sumiati SH. Kuasa hukum kedua pihak tersebut yakni Ni Made Sumiati SH, mengatakan bahwa dari pihak Pemuger (Pihak Gebok Satakan Pura Ulundanu Beratan) melaporkan tentang kewenangan dan pemalsuan surat oleh 4 oknum (diduga mantan kelian Satakan). Dan juga tentang penggelapan dana terkait pengelolaan dana pah-pahan dari tahun 2009 sampai 2016 yang belum bisa dipertanggungjawabkan. 

Sedangkan dari Management DTW Ulundanu Beratan melaporkan 4 oknum tersebut terkait pencemaran nama baik atas dampak dari aksi penutupan DTW Ulundanu Beratan belakangan ini. Lantaran dengan jelas di medsos terlihat bahwa mereka yang sudah diberhentikan itu membuat surat untuk menyetop DTW. Dan buktinya sudah muncul di pemberitaan pada media massa sebelumnya. Selain itu dapat menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan kerjasama dengan pihak travel. Yang akan berdampak berkurangnya travel yang hadir ke DTW Ulundanu.

"Beliau kan sudah berhenti, tapi beliau masih tetap bersurat mengatasnamakan penglingsir pesatak termasuk surat ke Bupati dengan tembusan banyak itu, yang dilaporkan 5 orang, 1 orang dari luar, untuk penggelapan dananya, auditnya sudah berhasil dan sudah selesai, ditemukan kurang lebih Rp. 34 Milyar sekian yang belum bisa dipertanggung jawabkan," ucap Sumiati.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djayawidya mengatakan dengan adanya laporan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. "Ya kita terima dulu dan akan ditindaklanjuti," ucap AKP Yanna. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\