PN Gianyar terima Sertifikat Akreditasi A
Rabu, 26 Juli 2017
00:00 WITA
Gianyar
3897 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com – Untuk ke lima kalinya Dirjend Badan Peradillan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjend Badilum MA RI) menyerahkan sertifikat akreditasi penjaminan mutu kepada 17 Pengadilan Tinggi dan 100 Pengadilan Negeri yang telah diaudit oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Badilum dan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Pengadilan Tinggi selama bulan Januari sampai dengan Juli 2017. Implementasi program akreditasi penjaminan mutu badan peradilan umum telah memasuki tahun ke tiga, dimana sebelumnya telah terakreditasi sebanyak 7 Pengadilan Tinggi dan 67 Pengadilan Negeri. Sesuai dengan rencana kerja TAPM Badilum pada tahun 2019 seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudah terakreditasi. Kini hanya tersisa 6 Pengadilan Tinggi, yakni PT Aceh, PT Palembang, PT Banjarmasin, PT Manado, PT Kendari, PT Jayapura dan 185 Pengadilan Negeri yang masih belum terakreditasi. Oleh karenanya Dirjend Badilum MA, DR. Herri Swantoro sangat mengharapkan kepada para pimpinan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang belum terakreditasi segera mempersiapkan diri dan berkomitmen mengimplementasikan program ini.
Acara penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu Badan Peradilan Umum tersebut diselenggarakan pada hari Senin, 24 Juli 2017 di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi. Hadir dalam acara tersebut Ketua MA RI, Prof. DR. HM. Hatta Ali, Wakil Ketua MA RI, DR. HM. Syarifudin, Ketua Kamar Pidana MA RI, DR. Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Perdata MA RI, Soltony Mohdally, Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Prof. DR. Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Pengawasan MA RI, DR. HM. Sunarto, Kepala Badan Pengawas MA RI, Nugroho Setiadji, para Hakim Agung dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas didampingi Forkompinda Kabupaten Banyuwangi.
Dirjen Badilum MA RI DR. Herri Swantoro dalam sambutannya menyatakan pada tahun 2017 ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mulai memberikan delegasi kepada Pengadilan Tinggi yang sudah terakreditasi “A” untuk melakukan asesmen dan asesmen surveilan kepada Pengadilan Negeri kelas IA, IB dan kelas II di wilayahnya dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Tinggi telah memiliki kemampuan dalam menerapkan standar akreditasi Badan Peradilan Umum. Hal yang patut selalu diingat oleh para asesor Pengadilan Tinggi bahwa standar yang diterapkan harus benar-benar sesuai standar TAPM Badilum, selalu mengedepankan objektifitas dan penilaian yang berkualitas sehingga tidak hanya mengejar labelisasi tetapi mengedepankan standar mutu yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini sudah 58 Pengadilan Negeri diasesmen oleh Pengadilan Tinggi, terang Herri Swantoro.
Untuk ke sekian kalinya Dirjen Badilum Herri Swantoro mengingatkan kepada Pimpinan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa perubahan itu tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi harus ada kebersamaan untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Sinergitas internal merupakan kunci dari keberhasilan dalam implementasi program akreditasi. Soliditas 4 pilar Pengadilan (Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris) menjadi motor dengan kekuatan yang luar biasa dalam mempersatukan, membangun semangat dan menggerakkan seluruh komponen di Pengadilan. Sebaliknya, rapuhnya 4 pilar menjadi tantangan sangat berat dalam mencapai akreditasi “excellent”, bahkan kami menyaksikan ada beberapa pengadilan yang sudah terakreditasi “excellent” mengalami penurunan performa dan kinerjanya. Sinergitas eksternal baik kepada TAPM Pengadilan Tinggi maupun TAPM Badilum dapat dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan atas pelaksanaan program, tandas Dirjen Badilum.
Sinergitas internal dan eksternal harus dibangun agar perubahan dapat dirasakan manfaatnya untuk mendorong terwujudnya badan peradilan umum yang agung. Pengabaian terhadap proses perubahan yang telah dicanangkan melalui akreditasi tidak dapat ditolerir lagi dan akan membawa konsekuensi terhadap promosi dan mutasi. Implementasi program akreditasi ini sangatlah bermanfaat bagi perubahan dan perbaikan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Kita bisa lihat dan rasakan peningkatan yang signifikan atas kemampuan sumberdaya manusia, kebersihan, kerapihan, ketertiban, pelayanan, tak terkecuali pelayanan untuk penyandang difabel dari semua pengadilan yang sudah terakreditasi. Yang perlu kita jaga adalah konsistensi dari para pimpinan pengadilan untuk terus mempertahankan apa yang sudah dicapai bahkan meningkatkan kualitas pelayanan dan performa pengadilan, tambah Herri Swantoro.
Manfaat nyata lainnya yang bisa kita lihat dan rasakan adalah :
1. Pada pengadilan yang sudah terakreditasi penyelenggaraan sistem persidangan sebagai tugas pokok pengadilan relative lebih tertib, karena pada saat dilakukan asesmen akan dicek secara cermat pemanfaatan SIPP dan pengisian data register manual mulai dari pendaftaran, penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, penetapan hari sidang, panggilan delegasi, court calendar, minutasi putusan, upaya hukum, pengelolaan keuangan perkara dan pengelolaan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap termasuk standar pemberkasan (penjilidan/penjahitan berkas, checklist, otentifikasi putusan dan tata urutan penyusunan berkas). Sebagai “core bussines” proses ini tidak diperkenankan ada temuan “Major”, apabila ada maka tim asesor tidak perlu melanjutkan asesmen dan pada saat itu juga bisa dinyatakan “Disclaimer”.
2. Optimalisasi peran Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hawasda) dan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dimana tugas Hawasda sangat dimudahkan dengan menggunakan standar Akreditasi, begitu juga dengan Hawasbid didorong untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang masing-masing dan semua harus terdokumentasi dengan baik.
3. Terhadap pengelolaan tugas-tugas kesekretariatan dimana kedisiplinan dan integritas menjadi fokus utama yang harus dilihat implementasinya yakni melalui presensi seluruh pejabat dan staf pengadilan termasuk tenaga honorer dan evaluasinya, data dan arsip kepegawaian baik manual maupun elektronik, dokumen manual mutu, dokumen SAKIP (Renstra, IKU, RKT, Renja dan LKjIP), SKP, survey kepuasan masyarakat, manajemen resiko, penandatanganan pakta integritas dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang disaksikan oleh pejabat daerah lainnya, pengiriman LHKPN/LHKASN, pengelolaan anggaran (termasuk daya serap anggaran) dan BMN (termasuk penggunaan rumah dinas dan kendaraan dinas) serta keseragaman visi dan misi pada setiap pengadilan tinggi dan pengadilan negeri se Indonesia.
4. Simulasi tanggap bencana dan penanganan bencana kebakaran juga menjadi standar yang harus dilakukan di bawah bimbingan dari pihak yang kompeten. Ada hal menarik yang perlu kami informasikan pada kesempatan ini bahwa pada tanggal 13 Juli 2017 pukul 17.30 WIT telah terjadi kebakaran di ruang Panitera PT Makassar. Kebakaran terjadi karena hubungan arus pendek yang disebabkan usia jaringan kabel listrik yang sudah tua. Alhamdulillah berkat kesigapan dan kesiagaan para pegawai yang saat itu sedang lembur membenahi kebersihan arsip perkara dan telah mendapatkan pelatihan simulasi penanganan bencana, kebakaran dapat ditangani dengan sangat cepat sehingga kerusakan dan kerugian yang lebih besar dapat dihindarkan.
Pengadilan Negeri Gianyar mendapat peringkat pertama Pengadilan Negeri Kelas 1B dengan akreditasi A (excellent), sertifikat akreditasi diserahkan langsung oleh Ketua MA RI, Prof. DR. Hatta Ali kepada Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja (Ketua PN Gianyar). Di sela-sela acara Ketua PN Gianyar yang akrab disapa Dayu Yanthi ini didampingi Wakil Ketua PN Gianyar I Putu Gede Astawa dan Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo, menerangkan bahwa segenap jajaran PN Gianyar berkomitmen untuk selalu menjaga kemandirian PN Gianyar, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi PN Gianyar demi terwujudnya PN Gianyar yang agung. “Pencapaian PN Gianyar saat ini merupakan wujud dari kerjasama semua jajaran PN Gianyar yang harus dipertahankan”, imbuh calon Wakil Ketua PN Singaraja ini. rls/ari
Komentar