PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dalih Tagih Hutang, Dua Anggota Ormas Melakukan Pemerasan

Senin, 24 Juli 2017

00:00 WITA

Gianyar

5557 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - I MadeS alias Jhon (29) dan I Ketut S alias Tut Tato (35), anggota salah satu ormas di Bali berhasil dibekuk petugas dari Polsek Ubud karena telah melakukan pemerasan terhadap korban Ni KM (35) asal Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar pada hari Kamis (20/7). Pelaku memeras korban dengan dalih memiliki hutang kepada seorang rekan bisnis suami korban.

Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Wirajaya saat bertemu dengan awak media menjelaskan, awalnya kejadian pemerasan dilaporkan ke Polres Gianyar sekitar dua minggu yang lalu. Karena terlambat mendapat informasi tim buser Polsek Ubud sempat pesimis dapat menangkap pelaku. Namun ternyata, kedua pelaku kembali mendatangi Artshop Puri Tegal Sari milik AA Gde Agung suami korban. Keluarga korban yang merasa takut dan terancam psikisnya melaporkan kedatangan kedua pria yang bertato tersebut ke Polsek Ubud.

Tim buser Unit Reskrim Polsek Ubud yang menerima laporan tersebut kemudian langsung menuju rumah korban. Kedua pelaku yang mengaku anggota salah satu ormas di Bali itu langsung dibekuk sesaat setelah korban menyerahkan uang Rp. 3 Juta kepada kedua pelaku.

Dari hasil interogasi kedua pelaku ini, Polisi mendapatkan keterangan bahwa pelaku merupakan orang suruhan dari AA asal Kuta, Badung untuk menagih hutang kepada suami korban. Pelaku diberikan mandat oleh AA untuk meminta hutang sebesar Rp 2 Miliar dari perjanjian jual beli tanah. "Karena takut dengan ancaman pelaku, korban sebelumnya sempat memberikan uang sebesar Rp 25 juta dengan bukti kwitansi pembayaran. Pelaku sudah 5 kali mendatangi rumah korban," jelas Kompol Wirajaya, Senin (24/7).

Sedangkan keterangan dari korban, memang benar antara suami korban AA Gde Agung dengan AA sempat terjadi bisnis jual beli tanah. Tetapi masalah kerugian yang menyebabkan korban dikatakan memiliki hutang hingga Rp. 2 miliar dibantah oleh korban. "Karena korban merasa terancam secara psikis dan ketakutan akhirnya korban memberikan uang kepada pelaku," ujarnya.

Sementara itu, Polisi juga masih mendalami kasus tersebut. Rencananya AA yang dikatakan menyuruh pelaku untuk menagih hutang akan dipanggil untuk pemeriksaan. Kedua pelaku dikenakan pidana pasal 368 subsider 353 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\