Diduga Simpan Sabu, Pegawai Kontrak Dibekuk
Selasa, 11 Juli 2017
00:00 WITA
Gianyar
3765 Pengunjung
ilustrasi
Gianyar, suaradewata.com - I Gusti NW alias RD (35) seorang pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Gianyar dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Gianyar karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. RD ditangkap polisi ditempat tinggalnya di desa Buruan, kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Senin (10/7).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Serbuk kristal beming dalam plastik klip tersebut ditemukan di dalam kotak kaca milik RD. Selain itu juga ditemukan 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 2 buah potongan pipet warna putih, 1 batang pembersih kaca, 1 buah korek api dan 1 buah plastik klip kosong. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah HP, 1 buah tutup botol dengan 2 lubang dan 1 buah alat isap (bong).
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Putu Dharmanatha saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan seseorang yang diduga menyimpan sabu-sabu. Kini barang bukti tersebut sedang dibawa ke Laboratorium untuk menguji apakah barang tersebut asli narkoba apa palsu.”Kami masih menunggu hasil Laboratorium,”ujar Kasat Narkoba. gus/ari
Komentar