Sugawa Korry Suarakan Revisi UU 28/2009 dan UU 33/2004 di Jakarta
Rabu, 14 Juni 2017
00:00 WITA
Denpasar
3406 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, menghadiri acara Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, di Jakarta, Rabu (14/6). Pada kesempatan tersebut, Sugawa Korry didampingi Sekda Bali, Tjok Pemayun dan Sekwan, Wayan Suarjana.
Sosialisasi ini, menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah Direktur Pendapatan Daerah Depdagri, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Depdagri dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Depdagri.
Dalam sesi diskusi sosialisasi tersebut, Sugawa Korry kembali menyuarakan revisi UU Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta revisi UU Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Menurut dia, dua UU ini harus segera direvisi.
"Kedua UU ini harus segera direvisi karena tuntutan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di mana beberapa kewenangan sudah dialihkan ke provinsi. Revisi juga harus dilakukan karena perkembangan lingkungan strategis yang ada," ujar Sugawa Korry.
Untuk UU 28/2009, kata politisi Partai Golkar asal Buleleng itu, diusulkan agar ketentuan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) implementasinya lebih berkeadilan. Sebab dengan UU yang ada saat ini, PHR di Bali misalnya, hanya dinikmati oleh daerah yang memiliki fasilitas hotel dan restoran saja.
"Padahal, pariwisata Bali dibangun dan didukung oleh seluruh kabupaten dan kota serta masyarakat Bali. Karena itu, diusulkan agar dlm revisi UU ini diatur pendapatan dari PHR wajib diberikan juga untuk kabupaten pendukung pariwisata, sehingga kesenjangan tidak semakin melebar," tandas Sugawa Korry.
Dalam rangka revisi UU 28/2009 tersebut, juga diusulkan satu pasal terkait dengan pajak pariwisata. Sementara dalam konteks revisi UU 33/2004, juga sangat penting karena selama ini hanya memasukkan sumber bagi hasil yang dibagikan sebagai dana perimbangan hanya bersumber dari sumber daya alam.
"Kami usulkan dalam revisi nanti agar memasukkan 'sumber daya lainnya', di mana di dalamnya memasukkan 'pariwisata'' sebagai sumber daya lainnya," tegas Sugawa Korry.
Usulan dan masukan tersebut, direspon positif oleh Direktur Pendapatan Daerah Depdagri Drs. Horas Maurits Panjaitan, MEc.Dev dan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Daerah Depdagri.
"Saat ini sedang diproses pengkajian revisi kedua UU tersebut. Kami berharap pada pembahasan lebih lanjut, kalangan DPRD intensif memberikan masukan termasuk masukan tertulis," kata Maurits Panjaitan.
Pada kesempatan tersebut juga, Sugawa Korry menyampaikan bahwa pihaknya siap dengan masukan-masukan tertulis yang sudah dikaji di DPRD Provinsi Bali bersama Perguruan Tinggi di Bali. san/ari
Komentar