Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Dek Tu Lapor Balik Genit ke Polisi
Selasa, 13 Juni 2017
00:00 WITA
Buleleng
5133 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Satrekrim Polres Buleleng menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus berdarah yang terjadi di Jalan Kaswari Blok G Lingkungan Kayubuntil Barat, Kelurahan Kampung Anyar, Buleleng yakni, Gede Putu alias Dek Tu (51) dan Komang Agus Wiarta alias Lembong (24) atas kasus pengeroyokan yang berujung penebasan dialami, Nyoman Arya Sukartana alias Genit (33).
Penetapan kedua tersangka ini, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, termasuk juga keterangan dari 4 orang saksi-saksi, atas kasus ini. "aksi-saksi yang kami telah mintai keterangannya iantaranya, Putu Dariani selaku pelapor, kemudian Ketut Bukit selaku Kaling, Ketut Suardika selaku Ketua RT, serta juga Negah Agus Wiarsa yang juga merupakan saudara dari Lembong. Termasuk keterangan kedua terlapor atau tersangka, Dek Tu dan Lembong," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Teuku Richy Fadliansyah, Selasa (13/6/2017).
Teuku Richy menjelaskan, kejadian ini berawal dari korban yang dalam mabuk hendak melempar Dek Tu yang baru pulang dari kerja dengan sebuah botol, sambil menunjuk-nunjuk ke arah Dek Tu dengan berkata kasar. Saat itulah, tersangka Dek Tu langsung mendekat dan belum sempat bertanya, korban langsung memukul tersangka Dek Tu.
Sehingga, terjadi perkelahian antara tersangka Dek Tu dengan korban Genit. Tersangka Lembong yang melihat ayahnya terkena pukul oleh korban, secara spontan langsung mengambil sebuah parang sepanjang 80 centimeter, yang kemudian mendekati korban dan langsung menebas korban hingga terjatuh.
"Tidak lama kemudian anak korban yang disapa Abay malah berkelahi dengan anak Dek Tu atas nama Nengah Agus Wiarsa yang kini jadi saksi. Kasusnya masih dalam proses lanjutan, dengan masih menunggu hasil visum dari korban Genit termasuk keterangan dari Genit, karena sampai saat ini kami masih belum bisa mintai keterangan dari Genit, karena masih dirawat," ujar Teuku Richy.
Namun dalam perkembangan, kasus ini berbuntut laporan balik dari Dek Tu. Pasalnya, Dek Tu merasa juga menjadi korban pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan Genit. Dek Tu telah melaporkan Genit, pada Senin (12/6/2017) ke Mapolres Buleleng. Laporan inipun, kini ditanganai oleh Satreskrim Polres Buleleng, untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ya, Dek Tu juga melapor balik Genit. Perkara pertama soal pengeroyokan itu, sudah selesai. Sekarang kami lanjutkan ke perkara kedua, yang Dek Tu melapor balik Genit, dan dalam perkara ini kami masih menunggu hasil visum Dek Tu sambil masih mendengarkan keterangan saksi-saksi," jelas Teuku Richy.
Saat ini, kedua tersangka yakni Dek Tu dan Lembong, kini disangkakan Pasal 170 KUHP. "Kedua tersangka masih kami amankan dan tahan. Termasuk, kami masih lakukan proses lanjutan atas laporan Dek Tu terhadap Genit," tandas Teuku Richy.rik/aga
Komentar