Fraksi Demokrat Dan PKP Indonesia DPRD Bangli Soroti Nihilnya PPNS
Selasa, 13 Juni 2017
00:00 WITA
Bangli
3682 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Masih lemahnya penegakkan hukum terhadap Perda yang telah dijalankan di Bangli, menjadi salah satu sorotan yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat Bangli dalam pemandangan umumnya terhadap 7 Ranperda Kabupaten Bangli saat sidang paripurna yang digelar, Selasa (13/06/2017) di Gedung DPRD Bangli. Lemahnya penegakan hukum tersebut, terjadi karena nihilnnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bangli. Dampaknya, banyak implementasi penegakan Perda diibaratkan seperti ‘macan ompong’. “Dari ratusan atau banyaknya Perda yang dimiliki Bangli, fakta dilapangan sangat ironis. Mengingat sampai saat ini, Bangli belum memiliki PPNS,” ungkap I Made Krisnawa selaku Pembicara Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat.
Padahal, sesuai PP No.43 tahun 2012 dan Permendagri No 31 tahun 2019 tentang PPNS, salah satu tugas PPNS adalah melakukan pengawasan pelaksanaan Perda, Peraturan Bupati, maupun Surat Keputusan Bupati serta melaksanakan penindakan, penuntutan maupun penyidikan dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian. “Jadi kalau PPNS tidak ada bagaimana kita bisa menegakkan aturan tersebut. Untuk itu, kami Fraksi Partai Demokrat berharap eksekutif untuk secepat mungkin dan dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk segera membentuk PPNS,” tegasnya.
Saat itu, sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum terhadap 7 buah Ranperda, dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata dan dihadiri Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dan pimpinan OPD Pemkab Bangli. Namun dari lima Fraksi yang ada di DPRD Bangli, hanya Fraksi Partai Gerindra yang tidak bisa menyampaikan pandangan umumnya karena anggotanya tidak ada yang ngantor.
Sementara dalam pandangan umum Fraksi PKP Indonesia yang dibacakan I Wayan Wedana, juga menanyakan soal keberadaan PPNS. Untuk itu, disampaikan, agar peranan pejabat PNS tertentu diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik atas pelanggaran ketentuan Perda yang berlaku. Selain itu, terkait Ranperda retribusi pelayanan tera ulang, ditanyakan kesiapan infrastruktur pendukung dan kesiapan SDM-nya. Selain itu, fraksi PKP Indonesia mengapresiasi Ranperda pembentukan dan penghapusan banjar dinas dan lingkungan dalam rangka mewujudkan efektivitas tata kelola penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Lebih lanjut dalam pandangan umum disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Nengah Dwi Madya Yani, salah satunya menyoroti mengenai Raperda tentang Surat izin Usaha Perdagangan dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Ditanyakan, saat itu, mengenai pengaturan peredaran minuman beralkohol untuk tujuan upacara keagamaan. “Apakah dalam Perda ini tidak dicantumkan tentang pernjualan langsung minuman beralkohol untuk tujuan keagamaan?, sebab sebagai umat hindu, dalam melaksanakan upacara keagamaan, kebanyakan meggungakan minuman beralkohol seperti tuak dan arak,” tanya pembicara dari Fraksi PDIP ini.
Selain itu, PDIP juga menanyakan ranperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Pihaknya meminta kejelasan apakah ada tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Bangli. Disisi lain, dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Nengah Darsana menyoroti kinerja PDAM Bangli. “Pemkab Bangli telah menyetorkan modal kepada PDAM selama ini sebanyak 14 miliar lebih. Semestinya itu sudah bisa membuat kenerja PDAM sebagai Perusahaan Daerah yang mandiri, profesional bahkan bisa jadi handalan PAD. Namun kenyataannya, kritik pedas masyarakat khususnya konsumen masih banyak mengemuka untuk bisa memperbaiki kinerja PDAM seperti yang kita harapkan bersama,” ungkapnya.ard/aga
Komentar