Orderan Sex Toys dan Obat Kuat Melalui Online
Kamis, 08 Juni 2017
00:00 WITA
Gianyar
6103 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Dari hasil pengembangan kasus penangkapan I Ketut Sukerta (35) penjual alat bantu seks (Sex Toys) dan obat kuat tanpa ijin, polisi mengetahui modus tersangka menjual barang dagangannya secara online di media sosial.
Interogasi yang dilakukan tim penyidik dari Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Gianyar, mendapatkan informasi bahwa tersangka I Ketut Sukerta menjual barang-barang tersebut melalui media sosial Facebook, What’s App (WA) maupun Blackberry Mesengger (BBM). Alat bantu seks kebanyakan dipesan oleh ibu-ibu muda yang sering merasa kesepian ditinggal pasangannya kerja ke kapal pesiar. “Selain itu, ada konsumen dari kalangan remaja,” terang Kanit IV Sat Reskrim Polres Gianyar, Iptu AA. Alit Sudarma, Kamis (8/6).
Tersangka juga telah melakukan penjualan sejak tahun 2013, setiap bulan tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp. 5 Juta per bulan. Barang-barang diperoleh tersangka dari luar Bali di Asoi Shop, Jakarta melalui pesanan. Sedangkan untuk pemesanan oleh konsumen, dikirim oleh tersangka melalui paket bila jauh atau diantar langsung maupun datang ke rumah tersangka. “Tersangka sat ini dikenakan hukuman wajib lapor,” jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 197 jo 106 ayat (1) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Miliar.
Diberitakan sebelumnya Polisi berhasil mengungkap penjualan alat bantu seks (Sex Toys) dan obat-obat kuat tanpa ijin edar di Batubulan, Kecamatan Sukawati, Senin (5/6) malam. Dari penyergapan ini polisi mengamankan barang bukti puluhan sex toy dan obat-obatan illegal. gus/ari
Komentar